Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan permohonan dari Ibu Sarmi, 89 Tahun, yang berdomisili di Klopoduwur, Blora. Permohonan ini diajukan terkait dengan hilangnya sertifikat tanah yang tercatat atas nama Nyarmi

Sertifikat yang hilang merupakan hak milik dengan nomor 11121103100283, yang memiliki luas total 1915 m². Dalam keterangan resmi dari BPN, disebutkan bahwa:

  1. Permohonan Pendaftaran Tanah oleh Ibu Sarmi Tidak Ditangguhkan
  2. Bidang tanah tersebut tidak terdapat Blokir
  3. Bidang Tanah tersebut tidak dalam keadaan sita.
  4. Tidak ada riwayat kasus yang tercatat terkait bidang tanah ini

Kami memohon kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan memastikan keamanan dokumen penting seperti sertifikat tanah. 

Jika Anda mengalami masalah serupa atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak BPN atau instansi terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *