Get Jateng (08/07/2024) – Girik bukanlah tanda bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan membayar pajak atas tanah tersebut beserta bangunan di atasnya jika ada. Dalam hal ini, girik tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah yang ada saat ini. Girik lebih berfungsi sebagai alat bukti awal dalam pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama.
Peraturan Mengenai Girik
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997 dan penjelasannya, untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama, diperlukan alat-alat bukti mengenai hak tersebut, salah satunya berupa girik. Pasal 60 ayat (2) huruf f Permen ATR/Kepala BPN 3/1997 menyatakan bahwa alat bukti tertulis untuk pendaftaran hak-hak lama dianggap lengkap jika dapat ditunjukkan kepada Panitia Ajudikasi dokumen-dokumen seperti petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, dan Verbonding Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961.
Sebelum UU PA dan PP 10/1961 diberlakukan, girik dan alat bukti tertulis lainnya merupakan tanda pembuktian hak milik tanah. Namun, setelah UU PA dan PP 10/1961, sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang sah.
Pentingnya Mendaftarkan Tanah Girik
Menurut Pasal 96 ayat (1) PP 18/2021 jo. Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN 16/2021, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik dinyatakan tidak berlaku setelah 5 tahun sejak PP 18/2021 berlaku, yaitu pada tanggal 2 Februari 2026. Setelah tanggal tersebut, girik tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Kekurangan Tanah Girik
- Kedudukan Lemah di Mata Hukum: Girik hanya sebagai alat bukti permulaan untuk memperoleh hak atas tanah dalam pendaftaran tanah. Girik tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah yang merupakan alat bukti terkuat.
- Potensi Sengketa: Pencatatan dalam Leter C terkadang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan, yang dapat menimbulkan sengketa atau penyesalan di kemudian hari.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
Terdapat yurisprudensi yang tidak mengakui girik sebagai bukti kepemilikan tanah:
- Putusan MA No. 34 K/Sip/1960 menyatakan bahwa Surat Petuk Pajak Bumi bukan merupakan bukti mutlak kepemilikan tanah, tetapi hanya bukti pembayaran pajak.
- Putusan MA No. 294/PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan, tetapi hanya tanda siapa yang harus membayar pajak tanah.
Tips Membeli Tanah Girik
- Periksa Keaslian Girik: Pastikan girik yang digunakan adalah asli.
- Minta Bukti Pembayaran PBB: Minta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari pemilik girik.
- Pastikan Tidak Dijaminkan: Pastikan tanah tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
- Transaksi Tunai dan Terang: Pembelian tanah dilakukan di hadapan atau diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau PPAT.
- Penelitian Status Tanah: Lakukan penelitian mengenai status tanah dan pastikan tanah adalah milik penjual.
- Harga yang Layak: Pastikan harga pembelian tanah sesuai dengan nilai pasar.
- Konversi Girik: Setelah pembelian, segera lakukan konversi girik menjadi sertifikat hak milik.
Proses Pendaftaran Tanah Girik
Untuk mendaftarkan tanah girik menjadi sertifikat hak milik, Anda dapat melakukannya melalui bantuan PPAT atau secara mandiri. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
- Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
- Surat Kuasa: Jika dikuasakan.
- Fotokopi Identitas: KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan.
- Asli Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak.
- Asli Surat Bukti Pelepasan Hak dan Pelunasan Tanah.
- Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan.
- Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
- Pernyataan Tanah/Bangunan Dikuasai Secara Fisik.
- Girik Asli dan Fotokopi Buku Letter C Desa yang Dilegalisir Lurah.
Dengan mendaftarkan tanah girik, Anda akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang diakui oleh negara dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Keterkaitan dengan CBP Legal Service
CBP Legal Service dapat membantu dalam seluruh proses pendaftaran tanah girik menjadi sertifikat hak milik. Layanan yang dapat diberikan oleh CBP Legal Service meliputi:
- Konsultasi Hukum: Memberikan nasihat hukum mengenai proses konversi girik menjadi sertifikat hak milik.
- Penyusunan dan Review Dokumen: Membantu dalam penyusunan dan review dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran tanah.
- Pendampingan dalam Proses Pendaftaran: Membantu dalam pengurusan pendaftaran tanah girik di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Penanganan Sengketa: Mewakili klien dalam menyelesaikan sengketa tanah yang mungkin timbul selama proses pendaftaran.
Dengan dukungan CBP Legal Service, proses konversi girik menjadi sertifikat hak milik dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.