A. Siapa yang Disebut Anak di Bawah Umur?


Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seorang anak didefinisikan sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun. Konsep ini sejalan dengan pandangan teori perkembangan oleh Piaget, yang menggambarkan anak sebagai individu yang sedang mengalami proses pertumbuhan kognitif dan moral. Piaget meyakini bahwa anak-anak memiliki cara berpikir yang unik dan perspektif terhadap dunia yang berbeda dari orang dewasa.
Dalam pengertian umum, anak dianggap sebagai individu yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Namun, dalam konteks hukum, anak yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka adalah individu yang berusia antara 12 hingga 18 tahun dan diduga terlibat dalam tindak pidana.


Dalam kacamata hukum pidana, terdapat asas pertanggungjawaban pidana yaitu geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sist rea yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Menurut Moeljatno, orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana. Sementara, menurut pendapat Mudzakkir sebagaimana dikutip dari artikel Pakar: “Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dilihkan, asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana”.
Dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, ditegaskan bahwa seseorang yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah:
1) Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger)
2) Pasal 20 UU 1/2023
(a) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
(b) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
• melakukan sendiri tindak pidana;
• melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
• turut serta melakukan tindak pidana; atau
• menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, dalam kasus tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan kematian yang dilakukan oleh seorang anak, tanggung jawab pidana tidak bisa dialihkan kepada orang tua anak. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab pidana dalam hukum pidana, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli dan dalam KUHP yang telah kita bahas sebelumnya.

D. Apakah Orang Tua Bebas dari Hukum Perdata atas Kelalaiannya terhadap Anaknya?


Dalam konteks hukum perdata, meskipun orang tua tidak dapat dikenakan sanksi pidana atas kelalaiannya yang membiarkan anak mengemudikan kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, namun mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak-anak yang belum dewasa. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, orang tua dapat bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatan anak mereka.
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan PN Bandung No. 423/Pdt/G/2011/PN. Bdg. Tergugat merupakan ayah kandung dari anak yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang merupakan Penggugat di kasus ini. Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan anak tergugat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh anak kandung tergugat, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta tergugat membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh penggugat dan kerugian immaterial. Dengan mempertimbangkan Pasal 1367 KUH Perdata, hakim menyatakan bahwa tergugat dapat dibebani membayar kerugian yang diakibatkan perbuatan melawan hukum dari anaknya yang belum dewasa dan belum menikah tersebut. Akhirnya, hakim menghukum tergugat sebagai orang tua dari anak yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas itu untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp82,7 juta.

E. Kesimpulan


Dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, tanggung jawab pidana tidak bisa dialihkan kepada orang tua anak. Ini sesuai dengan prinsip hukum pidana yang menetapkan bahwa seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan yang mereka lakukan sendiri. Namun, dalam hukum perdata, orang tua masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan oleh anak mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Oleh karena itu, meskipun orang tua tidak dapat dikenakan sanksi pidana, mereka masih dapat bertanggung jawab secara perdata atas tindakan anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *