Demi meningkatkan investasi, pemerintah melakukan terobosan pengajuan izin usaha dengan meluncurkan Online Single Submission(OSS). Selain prosesnya 100% online, pengisian informasi untuk mengajukan izin usaha tidak perlu dilakukan berulang-ulang. Pengajuan izin usaha di OSS juga bersifat auto approval sehingga tidak ada lagi proses review dokumen persyaratan.
Sistem ini telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018. Ada 107 pasal dan 145 lembar lampiran dalam peraturan yang ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha di Indonesia ini.
Sistem OSS ini dinilai revolusioner karena ke depannya diharapkan menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah. Jangan kaget jika nantinya semua sistem perizinan elektronik akan terintegrasi dalam OSS. Semua perizinan usaha yang tadinya diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati bisa diperoleh melalui layanan ini. OSS juga berperan sebagai gerbang (gateway)dari sistem pelayanan yang telah ada di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

Wajib diketahui oleh para pelaku usaha bahwa dalam PP No. 24/2018 ini terdapat 20 sektor usaha yang bisa mengatur perizinan berusaha. Adapun sektor tersebut antara lain sektor ketenagalistrikan, pertanian, keuangan, pariwisata, pendidikan dan kebudayaan hingga perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah serta ketenaganukliran.
Adapun bidang yang tidak bisa diproses adalah perusahaan di sektor keuangan dan pertambangan. Hal ini terjadi karena prosedur perizinan masih di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor pembiayaan.
Pemerintah sendiri tidak main-main membangun sistem ini. Sebab dalam aturannya, instansi pemerintah terkait yang tidak memberikan komitmen izin sesuai standar sistem OSS dapat dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan beragam mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lain yang sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
1. Proses di OSS untuk Perusahaan Dimulai dengan Pembuatan Akta Pendirian
Untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) langkah pertama untuk bisa mengajukan izin usaha melalui OSS adalah membuat akta pendirian PT sekaligus mendapatkan SK pengesahan. Nomor akta dan nomor SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem OSS. Proses mengisi nomor akta dan SK hanya dilakukan bila data PT dari AHU belum terkoneksi. Hal ini mungkin terjadi mengingat saat ini proses migrasi data dari Dirjen AHU ke OSS masih berlangsung. Apabila proses migrasi sudah 100% selesai, maka memasukkan secara manual tidak perlu lagi dilakukan.
2. Pihak yang Berhak Mengajukan Perizinan
Dalam Pasal 6 ayat (1) PP 24/2018 diatur bahwa ada dua kategori yang bisa mengajukan izin yakni pelaku usaha baik perseorangan maupun non-perseorangan. Adapun yang dimaksud perseorangan adalah penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak. Tentu saja definisi perseorangan ini menarik mengingat jika merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Melihat aturan tersebut, maka bukan tidak mungkin jika warga negara asing bisa memperoleh izin usaha di Indonesia. Saat mengecek situs OSS, salah satu syarat untuk mendaftar di situs tersebut memang bisa menggunakan paspor. Dalam kolom pilihan pelaku usaha, terdapat pilihan perseorangan atau non-perseorangan.
Sementara itu untuk kategori yang kedua yang dimaksud pelaku usaha non-perseorangan adalah:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran;
- badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
- koperasi;
- persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
- persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
- persekutuan perdata.
3. Lembaga OSS

Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018). Di pasal 94 PP No.24/2018 diatur bahwa Lembaga OSS berwenang untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS. Lembaga OSS juga berwenang untuk menyatakan NIB tidak berlaku bila pelaku usaha melakukan usaha dan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB.
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kalau untuk kependudukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka untuk urusan bisnis ada Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Untuk API, Hak Akses Kepabenan, dan RPTKA otomatis akan diberikan sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau PT yang akan didirikan tidak ada kebutuhan untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan mendatangkan tenaga kerja asing maka tidak perlu diisi saat pengajuan NIB.
Bagaimana dengan NPWP perusahaan? Saat ini masih belum terjadi keseragaman dalam pengurusan NPWP perusahaan. Ada NPWP yang terbit bersamaan dengan keluarnya akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham. Namun, ada pula NPWP perusahaan yang baru dikeluarkan berdasarkan proses pengajuan secara manual setelah perusahaan mendapatkan akta pendirian dan SK Kemenkumham. Meski OSS memberi fasilitas untuk mendapatkan NPWP melalui sistemnya namun berdasarkan proses pengisian informasi yang telah kami lakukan belum terlihat apakah fasilitas ini telah berjalan dengan baik.
5. Izin Usaha
Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.
Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:
- pengadaan tanah;
- perubahan luas lahan;
- pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
- pengadaan peralatan atau sarana;
- pengadaan sumber daya manusia;
- penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
- pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
- pelaksanaan produksi.
6. Automatic Approval
Ini juga adalah salah satu terobosan penting di sistim OSS. Sebelum adanya OSS untuk pengajuan izin usaha bisa memakan waktu berminggu bahkan berbulan-bulan. Sebab, standar persyaratan dan aturan yang dijadikan rujukan antardaerah berbeda satu dengan yang lain. Persyaratan antara pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara Jakarta dengan Depok, Jawa Barat sudah pasti berbeda. Misalnya, perbedaan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk wilayah Jakarta sudah ditentukan kode KBLI yang bisa menggunakan SIUP sebagai izin usaha. Sementara di wilayah lain sangat mungkin kode KBLI yang bisa digunakan untuk SIUP berbeda. Belum lagi antara persyaratan yang tertulis dengan di lapangan tidak sama. Ada tambahan-tambahan persyaratan untuk pengajuan izin usaha.
Di OSS untuk pengajuan izin usaha persyaratannya diseragamkan dan tidak ada proses review dokumen. Untuk KBLI misalnya, semua kode KBLI yang bisa diakses di website OSS bisa digunakan. Sepanjang telah memenuhi persyaratan maka akan langsung mendapatkan izin usaha. Hanya saja yang perlu digarisbawahi disini adalah meski telah mendapatkan izin usaha bukan berarti bisa langsung menjual produknya. Pelaku usaha harus mendapatkan terlebih dahulu izin operasional dan/atau izin komersial (Pasal 1 ayat (8) PP No.24/2018).
Intinya, izin usaha diberikan di awal dengan syarat pelaku usaha harus memenuhi komitmen yang ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha yang didaftarkan di OSS. Kalau baru mengantongi izin usaha, maka kegiatan yang bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut terbatas. Yang bisa dilakukan diantaranya adalah: pengadaan sarana, pengadaan SDM, pemenuhan sertifikasi, dan pelaksanaan produksi. Untuk bisa melakukan kegiatan operasional/komersial maka harus memenuhi komitmen yang ditentukan. Apa saja bentuk-bentuk pemenuhan komitmen?
7. Pemenuhan Komitmen
Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial. Bagi pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk melakukan kegiatan usaha tapi belum menguasai prasarananya maka bentuk pemenuhan komitmennya adalah izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan atau IMB. Selain itu, ada pula izin operasional dan/atau izin komersial yang berdasarkan komitmen yakni standar, sertifikat, dan/atau lisensi, dan/atau pendaftaran barang dan jasa (Pasal 39 PP No.24/2018). Misalnya untuk usaha restoran, setelah mendapatkan izin usaha maka komitmen untuk izin operasionalnya salah satunya adalah sertifikat laik hygiene.
8. Izin Lingkungan
Izin lingkungan adalah prasyarat untuk mendapatkan izin usaha. Mereka yang ingin mengajukan izin usaha melalui OSS harus memastikan apakah kegiatan usaha yang dijalankan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. Bila kegiatan usahanya wajib Amdal atau UKL-UPL maka pengusaha harus memiliki salah satu dokumen tersebut. Apakah semua kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha? Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan Pasal 35 PP No.24 Tahun 2018 ada 2 pengecualian syarat izin lingkungan untuk mendapatkan izin usaha. Pertama, izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas. Kedua, untuk kegiatan usaha yang tergolong usaha mikro dan kecil, kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL, dan kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.
9. Izin Operasional dan Izin Komersial
Pada prinsipnya, setelah mendapatkan izin usaha melalui proses di OSS pelaku usaha harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk mendapatkan izin operasional dan/atau izin komersial. Bentuk-bentuk komitmen terbagi dua yakni pemenuhan komitmen dan berdasarkan komitmen. Pemenuhan komitmen diatur di Pasal 32 dan di Pasal 39 PP No.24/2018. Bila komitmen tidak dipenuhi makai izin usaha bisa dicabut oleh Lembaga OSS. Berdasarkan proses pengisian informasi dan pengajuan izin usaha yang kami lakukan di OSS, bentuk pemenuhan komitmen untuk mendapatkan izin operasional atau izin komersial baru dapat diketahui setelah mengisi kode bidang usaha di OSS.
Sistem OSS diluncurkan untuk mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas. Pahami aturan dan sistem ini sebaik-baiknya agar proses pengisian data perusahaan kamu berjalan baik sehingga semua dokumen perusahaan didapatkan.

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum.
Tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:
- SIUP Mikro
Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan. - SIUP Kecil
Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil. - SIUP Menengah
Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah. - SIUP Besar
SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.
Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:
Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan
Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:
- Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP atas nama perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda
- Neraca perusahaan
- Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6
- Materai Rp6.000
Syarat SIUP Koperasi
Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:
- Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi
- Fotokopi akta pendirian koperasi
- Fotokopi SITU
- Neraca koperasi
- Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar
Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:
- Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan
- Fotokopi SITU
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
- Neraca perusahaan
- Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- Materai Rp6.000
Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:
- Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT
- Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi akta pendirian
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir
- Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Cara Membuat Surat Izin Usaha
Ada dua cara bikin surat izin usaha yaitu secara online dan offline. Yuk simak tata caranya di bawah.
Cara membuat Surat Izin Usaha Offline
Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Simak langkah-langkahnya:
- Mengambil formulir pendaftaran
Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP. - Mengisi formulir pendaftaran
Mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar. - Pembayaran biaya
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah. - Pengambilan SIUP
Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.
Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Langsung saja, yuk simak cara membuat surat izin usaha online.
- Melakukan Pendaftaran
Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar. - Melakukan Verifikasi Akun
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password. - Login Akun dan Pengisian Data Usaha
Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:- Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.
- Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
- Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
- Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.
- Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
- Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
- Penerbitan NIB
Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Itulah uraian lengkap mengenai surat izin usaha atau SIUP mulai dari pengertian, jenis-jenis, syarat, dan cara membuat. Nah apakah usaha sobat getjateng.com sudah memiliki surat izin usaha? Jika belum, segera mengurusnya ya!