
BLORA – Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya diterima oleh Jaksa Agung. Dugaan Penyimpangan dalam Penanganan 3 Kasus Kakap.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi POLRI resmi menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi, perkara resmi dilimpahkan ke Kejagung Dunia penegakan hukum di Tanah Air diguncang kabar mengejutkan. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara oleh tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Febrie diduga menyalahgunakan kewenangannya saat penanganan tiga perkara besar yang selama ini ditangani oleh Subdirektorat Penyidikan Jampidsus.
Adapun tiga perkara besar yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi dan pemerasan (Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor) ini meliputi:
- Tata Kelola Pasokan Batu Bara PLN: Penyimpangan kuantitas dan manipulasi kontrak pasokan batu bara untuk PLTU yang berujung pada kerugian perekonomian negara hingga Rp5 triliun.
- Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri (Persero): Dugaan penyimpangan dan penanganan hukum perkara investasi bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
- Pembangunan Pabrik BFC PT Krakatau Steel: Kasus proyek Blast Furnace Complex yang mangkrak dengan estimasi kerugian Rp6,9 triliun.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) yang disinyalir bertindak sebagai nominee atau perantara aliran dana. Penyitaan Aset: Temuan Emas Batangan 74 Kg dan Valas
Sebelum menetapkan status tersangka, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di 12 lokasi strategis. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain hunian mewah di kawasan Sentul (Bogor), de’Clan Signature dan money changer di Cipete (Jakarta Selatan), serta beberapa lokasi di Cilandak.
Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan penyidik cukup mencengangkan:
- 74 kg emas batangan yang disembunyikan di brankas balik dinding kayu.
- Uang tunai dan valuta asing berupa ribuan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar AS (USD) dengan total nilai bernilai miliaran rupiah.
Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung dan Transparansi Penegakan Hukum
Setelah penetapan status tersangka, Kortas Tipikor Polri langsung melimpahkan berkas perkara dan koordinasi penanganan kasus ke Kejaksaan Agung (joint investigation).
“Penyerahan perkara secara formal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar Plt. Jampidsus Rudi Margono, yang ditunjuk menggantikan posisi Febrie.
Sementara itu, untuk mencegah potensi melarikan diri ke luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas telah resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri selama 20 hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto sejak 11 Juli 2026.
Langkah ini terus memicu sorotan tajam dari Komisi III DPR RI hingga lembaga pemantau hukum (Pukat UGM dan KPK) yang mendesak agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, objektif, tanpa ada upaya intervensi atau penyelesaian di balik layar.