GET MEDIA, 6 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai diberlakukan pada 2 Januari. Regulasi ini menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, khususnya dalam pengaturan tindak pidana perzinaan dan praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sebelumnya kerap berada di area abu-abu penegakan hukum.
Dalam aturan yang diperbarui, ketentuan mengenai perzinaan ditegaskan secara jelas melalui Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan pihak yang bukan pasangan sahnya dapat dikenai pidana zina, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yakni sekitar Rp10 juta.
Selain mengatur perzinaan, KUHP terbaru juga memuat ketentuan mengenai hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo (kohabitasi). Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
Kendati sanksi pidana telah ditetapkan, tidak semua perbuatan zina maupun kohabitasi dapat langsung diproses secara hukum. KUHP baru menegaskan bahwa kedua tindak pidana tersebut termasuk delik aduan, sehingga penindakan hanya bisa dilakukan apabila ada laporan dari pihak yang memiliki hak mengadu.
Anak Juga Memiliki Hak Mengadu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pihak yang berwenang mengajukan pengaduan atas kasus zina dan kumpul kebo dibatasi secara tegas. Ia menyebutkan, laporan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah atau orang tua.
“Yang berhak mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari anak yang bersangkutan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, anak dari orang tua yang diduga melanggar Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP juga diberikan hak untuk mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum, dengan ketentuan telah berusia minimal 16 tahun.
Menurut Supratman, pengaturan tersebut tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek moral, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak. Ia membandingkan dengan ketentuan dalam KUHP lama yang hanya mengatur perzinaan apabila salah satu pelaku terikat dalam perkawinan.
“Dalam KUHP lama, perzinaan hanya dikenakan jika salah satu pihak sudah menikah. Sementara dalam KUHP baru, ada pengaturan yang juga memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa perumusan pasal-pasal tersebut melalui proses yang tidak mudah. Perdebatan panjang sempat terjadi di DPR RI, khususnya terkait perbedaan pandangan soal moralitas antara partai berhaluan nasionalis dan partai berbasis agama.
“Ini merupakan perdebatan mengenai moralitas di antara partai-partai dengan ideologi nasionalis maupun agama. Pada akhirnya dicapai sebuah titik temu melalui kompromi,” ungkapnya.
KUHP baru juga memberikan ruang bagi pelapor untuk mencabut pengaduan perkara zina dan kumpul kebo, selama proses pemeriksaan perkara di pengadilan belum dimulai
