Setiap tenaga Kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.  Tenaga kerja konstruksi adalah orang yang memiliki keterampilan atau keahlian sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan dalam proyek konstruksi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang dimaksud tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut;

“Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi”.

Tenaga kerja konstruksi memiliki konstribusi yang sangat besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, baik untuk fasilitas publik, pemerintah atau sarana dan prasarana penunjang lainnya. Pembangunan infrastruktur merupakan hal penting dalam proses pertumbuhan suatu bangsa dan sektor konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi terbesar yang untuk mewujudkannya.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menunjang pembangunan infrastruktur adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi. Dalam hal ini kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi selaku pembina jasa konstruksi terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui sertifikasi atau uji kompetensi.

Sebagai ujung tombang dalam pembangunan infrastruktur tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) melalui proses Sertifikasi yang dulu dikenal dengan nama Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) untuk tenaga terampil dan Sertifikat Keahlian (SKA) untuk tenaga ahli.

Tenaga Kerja Konstruksi dalam proses SBU

Setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang melakukan kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi maupun usaha jasa konstruksi terintegrasi harus mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat yang memenuhi standar kompetensi kerja sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Tenaga kerja konstruksi yang telah memiliki SKK Konstruksi dibutuhkan sebagai penanggung jawab teknik dan penanggungjawab untuk setiap subklasifikasi dalam proses sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai perizinan berusaha jasa konstruksi.

Berapa jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang dibutuhkan dalam permohonan SBU Konstruksi?

  • 1 orang sebagai penanggung jawab teknik badan usaha
  • 1 orang sebagai penanggung jawab subklasifikasi untuk pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi
  • 2 orang sebagai penanggung jawab subklasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi

Landasan Hukum Tenaga Kerja Konstruksi Harus Bersertifikat​​

 

Ketentuan mengenai tenaga kerja harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk dalam Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 juga dijelaskan dalam Pasal 70 bahwa; Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.

Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *