Blora, 14 Mei 2025 — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan praktik pungutan liar (pungli) oleh Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, yang sempat menyita perhatian publik, akhirnya mereda. Waluyojati, mantan anggota DPRD Blora yang menjadi pelapor, secara resmi mencabut laporannya. Kejaksaan Negeri Blora membenarkan bahwa surat pencabutan tersebut telah diterima hari ini.

Surat pencabutan laporan masuk ke Kejaksaan pada hari Rabu 14 mei 2025 pukul 15.30 WIB dan proses administrasi selesai pada pukul 16.15 WIB. Dalam surat tersebut, Waluyojati menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang sebelumnya dilayangkan kepada Kepala Desa Suwoto.

Pencabutan laporan ini membawa angin segar bagi warga Desa Jurangjero. Suasana desa yang sempat memanas kini mulai kembali kondusif. Banyak warga menyambut baik perkembangan ini dan berharap stabilitas sosial dapat segera pulih.

Dalam pernyataannya kepada media, Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, mengaku bersyukur atas pencabutan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya yakin tidak melakukan pelanggaran apa pun. “Semua proses pembangunan dilakukan secara transparan dan berdasarkan musyawarah desa,” ujarnya.

Suwoto juga berharap pencabutan laporan ini dapat memulihkan nama baiknya yang sempat tercoreng akibat tuduhan tersebut. “Saya berharap ini menjadi titik terang, agar masyarakat kembali percaya dan kita bisa melangkah bersama membangun desa dengan lebih baik,” tambahnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Suwoto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali, mempererat komunikasi, dan bergotong royong demi kemajuan desa.

Pada saat penyerahan surat pencabutan, Suwoto tampak didampingi oleh ketua praja kecamatan bogorejo Suparman, SH (kepala desa Nglengkir),serta Bendahara Praja Kecamatan Bogorejo , Karjin (kepala desa karang), sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas antarperangkat desa.

Beberapa tokoh masyarakat turut menyuarakan harapan agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan tuduhan serta perlunya komunikasi yang sehat antara warga dan pemerintah desa. “Ke depan, kita harus lebih bijak dan terbuka dalam menyikapi isu apa pun,” ujar salah seorang tokoh.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan keterangan resmi apakah proses hukum akan dihentikan sepenuhnya atau tetap berlanjut meskipun laporan telah dicabut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam melontarkan tuduhan serta pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan partisipasi publik dalam pengelolaan dana desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan terpercaya.

Get Media / Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *