Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan permohonan dari Prawiro Djari, 90 Tahun, yang berdomisili di Blora. Permohonan ini diajukan terkait dengan hilangnya sertifikat tanah yang tercatat atas nama Prawiro Djari.

Sertifikat yang hilang merupakan hak milik dengan nomor 00228, yang memiliki luas total 1700 m² di Desa Mojowetan. Dalam keterangan resmi dari BPN, disebutkan bahwa:

  1. Permohonan Pendaftaran Tanah oleh Prawiro Djari Tidak Ditangguhkan
  2. Bidang tanah tersebut tidak terdapat Blokir
  3. Bidang Tanah tersebut tidak dalam keadaan sita.
  4. Tidak ada riwayat kasus yang tercatat terkait bidang tanah ini

Kami memohon kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan memastikan keamanan dokumen penting seperti sertifikat tanah. 

Jika Anda mengalami masalah serupa atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak BPN atau instansi terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *