REMBANG – Kantor Hukum CBP Legal Service menunjukkan langkah nyata dalam mengawal hak keperdataan masyarakat. Saat ini, kami menyerahkan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada klien terdampak perkara Koperasi BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS). Penyerahan dokumen ini berlangsung di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, pada Jumat (16/01/2026).

Dr. Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M.Kn., CLA, CCD. memimpin langsung kegiatan ini. Beliau merupakan pimpinan CBP Legal Service sekaligus auditor hukum berlisensi. Selain itu, kehadiran Dr. Christian memastikan setiap tahapan penyelesaian perkara berjalan transparan. Kami sengaja mendatangi rumah klien untuk memberikan rasa aman. Oleh karena itu, langkah “jemput bola” ini mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis.

Selanjutnya, Dr. Christian menegaskan bahwa pengembalian SHM ini adalah hasil upaya hukum yang sistematis. Kasus koperasi skala besar memang memiliki kompleksitas yang tinggi. Oleh karena itu, keberhasilan mengamankan kembali dokumen aset merupakan pencapaian krusial. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Alhasil, status administratif aset mereka telah pulih sepenuhnya.

Pada akhirnya, dua orang klien menerima kembali dokumen SHM tersebut dengan baik. Hal ini menandai kembalinya penguasaan yuridis ke tangan pemilik sah. Lebih lanjut, proses yang berlangsung hangat ini membuktikan efektivitas komunikasi antara advokat dan klien. Jika Anda ingin berkonsultasi, silakan kunjungi halaman Hubungi Kami. CBP Legal Service pun terus berkomitmen memberikan solusi hukum yang akuntabel. Singkatnya, kami tetap fokus memperjuangkan hak anggota koperasi di wilayah Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *