Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Disebutkan bahwa perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan dengan tujuan menghasilkan laba.
Sementara itu, menurut buku Hukum Perusahaan yang ditulis oleh Handri Raharjo, istilah perusahaan awalnya disebut sebagai pedagang. Namun, dengan dihapusnya Pasal 2 sampai Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, istilah pedagang dihapus dan diganti dengan frasa perusahaan. Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Keberadaannya, menyerap tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa agar bisa dijual ke masyarakat. Merujuk pada berbagai pengertian tersebut, perusahaan adalah badan usaha yang menjadi salah satu subjek pajak di Indonesia sehingga wajib membayar pajak kepada negara dan daerah tempatnya beroperasi.
Pajak perusahaan termasuk dalam pajak langsung sehingga harus dibayarkan langsung oleh Wajib Pajak itu sendiri dan biasanya dibayarkan secara berkala. Sebagai salah satu wajib pajak, perusahaan, baik yang berbentuk PT, CV, dan firma juga ikut merasakan manfaat dari pembangunan tersebut. Oleh karena itu, perusahaan juga merupakan Wajib Pajak yang dan diwajibkan untuk membayar pajak.
Jenis-Jenis Pajak Perusahaan
Adapun, jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tiap bulan atau tiap tahunnya yaitu:
· PPh Pasal 21
Pasal 21 pajak penghasilan atau biasa disebut PPh 21 Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui urusan perpajakan orang pribadi.
Sebagai pemberi kerja, perusahaan harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Potongan ini kemudian disimpan dan dilaporkan setiap bulan. Lalu, tiap perusahaan akan memberikan Formulir kepada karyawannya yang digunakan untuk bukti pemotongan pajak atas gaji mereka. Formulir karyawan dapat digunakan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
· PPh Pasal 22
Pajak ini dikenakan pada perusahaan yang mengekspor atau mengimpor barang-barang mewah. Syarat pengenaan pajak ini adalah kegiatan ekspor dan impor yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak pada transaksi tersebut. Regulasi PPh 22 ini sedikit lebih rumit dibandingkan dengan Pajak lainnya.
· PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, pemberian jasa atau hadiah dan hadiah, selain yang dipotong dari PPh Pasal 23. Sederhananya, pajak ini dikenakan atas transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa) dan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa).
Pemberi penghasilan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan dan melaporkannya ke pusat/negara bagian. Besaran tarif PPh 23 ini berbeda-beda tergantung tujuan pengenaan pajaknya. Berikut tarif PPh Pasal 23:
Tarif 15%
PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan atas penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada perorangan yang dikenakan final, bunga dan royalti), serta premi dan premi selain yang dipotong PPh 21.
Tarif 2%
PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan atas pendapatan sewa dan pendapatan lain yang berkaitan dengan penggunaan real estate (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), biaya teknik, biaya manajemen, biaya konsultasi, biaya jasa lainnya sesuai dengan PMK yang mengatur. Jika penerima penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemberi penghasilan memotong pajak 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 yang berlaku.
· PPh Pasal 26
Berbeda dengan PPh 21, PPh Pasal 26 atau PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap di Indonesia. Tarif PPh 26 adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika ada perjanjian perpajakan/perjanjian pajak berganda (P3B) yang berlaku.
· PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pajak badan berupa iuran atas pajak yang terutang, hal ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan dan orang pribadi yang harus membayar kembali pajak untuk tahun yang bersangkutan.
· PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu sisa pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi tax allowance (PPh Pasal 21,22,23,24) dan PPh 25.
Dalam hal SPT Tahunan PPh Badan memuat PPh 29, maka perusahaan wajib membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum mengajukan/melaporkan SPT Tahunan PPh.
· PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa disebut dengan Pajak Penghasilan final adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh Final ini juga tidak dapat dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang terutang.
Istilah final dalam pajak penghasilan ini adalah pemotongan hanya sekali dalam satu masa pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh Final ini seperti persewaan bangunan atau tanah, transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, pemberian jasa konstruksi, hadiah undian, dan lain-lain. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri.
Jika suatu perusahaan ingin membayar dengan mekanisme pemotongan, maka perusahaan tersebut harus memotong pajak sebesar 10% atas penghasilan yang akan dibayarkannya, misalnya dari sewa gedung. Namun, mekanisme pemotongan dapat dilaksanakan apabila pemilik bangunan merupakan pihak yang menahan, yaitu: instansi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, usaha patungan, perwakilan perusahaan asing lainnya dan orang yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pelayanan Pajak.
Sedangkan, dengan pembayaran sendiri, penyewa suatu bangunan atau tanah membayar pajak sebesar 10% dari pendapatan sewa yang diterima. Dengan demikian, pemilik tanah tersebut hanya membayar sendiri pajak finalnya.
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berbeda halnya dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN adalah pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dalam pajak ini yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah penjual.
Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir atau pembeli. Namun, tidak semua perusahaan dikenakan pajak ini, tetapi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu dikenakan pajak pertambahan nilai.
· PPh Pasal 15
Pajak badan ini dipungut atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tertentu. Seperti perusahaan asuransi asing, investasi konstruksi.
Manfaat Pajak Perusahaan
Adapun, beberapa manfaat dari pajak perusahaan antara lain:
- Sebagai pencerminan kredibilitas perusahaan. Ketika sebuah perusahaan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak yang baik. Hal ini akan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kredibilitas yang baik.
- Menunjukkan kondisi keuangan perusahaan. Pembayaran pajak yang tepat waktu dapat menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan yang baik. Artinya secara keseluruhan kesehatan perusahaan juga baik. Berkat ini, para mitra akan saling bekerja sama dengan lebih percaya diri. (An)