Mekanisme perhitungan Pajak PPH Badan:

Wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor, atau membayar pajak serta melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut ini mekanisme dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan:

1. Penghasilan Kena Pajak

Sebelum Anda melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau PPh Badan, Sobat Klikpajak harus terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan.

Bagaimana caranya? Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Di mana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan.

Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan.

Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.

2. Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Untuk mendapatkan nominal ini, Anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%.

Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk perseroan terbuka.
  2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung pajak penghasilan badan adalah:

PT AAA memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak badan adalah senilai Rp2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.

Perlu diketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

A. Tarif PPh Badan Berapa Persen yang Terbaru?

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh badan diturunkan.

Beleid ini dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) No. 1/2020 tentang:

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Melalui beleid baru ini, tarif Pajak Penghasilan Badan turun secara bertahap yakni:

  • 22% berlaku pada 2020 dan 2021
  • 20% mulai berlaku pada 2022

Sedangkan khusus untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan 2023 terbaru 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut.

Lebih rendah 3% untuk Perusahaan Terbuka (Tbk) tersebut, maka tarif pajak penghasilan badan perseroan Tbk menjadi:

  • 19% pada 2020 dan 2022
  • 17% mulai pada 2023

Tapi penurunan tarif PPh Badan 2023 lebih rendah 3% bagi Perusahaan Tbk ini ada syaratnya, yaitu:

  1. Saham dikuasai setidaknya 300 pihak.
  2. Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh.
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak.
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Tarif Pajak Penghasilan Badan Berapa Persen dalam dalam UU HPP?

Seperti diketahui, ketentuan tarif pajak badan kembali direvisi kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Artinya, tarif PPh Badan terbaru ini lebih tinggi 2% dibanding tarif PPh Badan versi peraturan sebelumnya pada UU No. 2/2020 tersebut yang sebesar 20%.

Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula hanya sebesar 20% pada 2022.

Atau dengan kata lain, pengenaan PPh 22% yang sudah diberlakukan sejak 2020 dan 2021 itu diperpanjang lagi mulai 2022.

B. Tahapan Menghitung Pajak Penghasilan Badan

Bagaimana cara menghitung PPh Badan yang masih harus dibayar?

Apabila PPh Terutang dihitung dari tarif dikali PKP, maka PPh yang masih harus dibayar adalah jumlah pajak terutang dikurangi kredit pajak.

Kredit pajak adalah pajak-pajak yang sebelumnya telah disetorkan atau yang telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga.

Berikut ini tahapan atau langkah-langkah menghitung pajak penghasilan badan:

1. Menghitung Penghasilan

Langkah pertama, WP Badan harus menghitung seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Namun perlu diingat bahwa penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan.

2. Mengurangi Penghasilan dengan Biaya

Langkah kedua, mengurangi penghasilan pada poin 1 di atas dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh WP Badan.

Biaya-biaya tersebut meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Jenis biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto ini diperjelas dalam Pasal 6 UU HPP, yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara.

3. Mengurangi dengan Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Langkah ketiga, wajib pajak badan dapat mengurangkan penghasilan dengan penyusutan atas pengeluaran yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU HPP.

Sedangkan pengurangan penghasilan dengan amortisasi atas pengeluaran diatur dalam Pasal 11A UU HPP.

4. Melakukan Koreksi atau Rekonsiliasi Fiskal

Langkah keempat, WP Badan harus melakukan koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal.

Rekonsiliasi fiskal adalah proses pencatatan penyesuaian, dan pembetulan yang dilakukan karena ada perbedaan perlakuan atas pendapatan atau laba komersial maupun biaya antara standar akuntansi dan aturan perpajakan.

Sehingga rekonsiliasi fiskal ini terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Rekonsiliasi beda tetap : karena perbedaan antara laba yang dikenakan pajak dengan laba akuntansi yang belum terkena pajak. seperti penghasilan final, PPh.
  • Rekonsiliasi beda waktu: karena perbedaan waktu pengakuan, baik penghasilan maupun biaya antara sistem akuntansi dan sistem perpajakan, seperti perbedaan metode penyusutan.

Sedangkan koreksi fiskal terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Koreksi fiskal postitif : menambah laba komersial atau laba penghasilan kena pajak, dengan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-iaya yang tidak diakui secara fiskal.
  • Koreksi fiskal negatif : mengurangi laba komersial atau laba penghasilan kena pajak yang disebabkan pendapatan komersial lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Biaya-biaya yang tidak menjadi pengurang pajak yang diatur dalam Pasal 9 UU HPP.

Anda harus mengeluarkan biaya-biaya tersebut dari penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Apabila didapati penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya ternyata menghasilkan perhitungan yang minus atau rugi, sehingga tidak terdapat PKP/Penghasilan Kena Pajak.

Maka nilai kerugian tersebut dapat dikompensasikan mulai tahun pajak berikutnya selama dengan 5 tahun berturut-turut.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *