Pengertian PKWTT Dalam Dunia Kerja

Adapun pengertian dari PKWTT dalam dunia kerja, yaitu sebagai berikut:

PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga pegawai dipekerjakan secara permanen atau disebut juga pegawai tetap. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatat pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT harus dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada pegawai yang berisi beberapa hal seperti:

  • Nama serta alamat pegawai
  • Tanggal kapan karyawan akan bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dilakukan pegawai
  • Besar upah yang akan diterima pegawai

Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya tetap dituangkan dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan bagi pegawai, PKWTT yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara pegawai dan perusahaan.

Berdasarkan Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila:

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  2. PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  3. PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  4. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  5. Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dalam angka (1), (2), dan (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Berbeda dengan kontrak PKWT yang dibatasi maksimal 3 (tiga) tahun, PKWTT tidak memiliki batasan waktu. Pada PKWTT, perusahaan wajib memberikan pembayaran jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara tidak demikian dengan PKWT dikarenakan pekerja PKWT akan berhenti bekerja saat perjanjian berakhir.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *