Apa Itu Perjanjian Kerja?

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang pegawai memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja.

Pengertian PKWT Dalam Dunia Kerja

PKWT merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam PKWT, tetap terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan pegawai seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya.

Sedangkan, yang membedakannya adalah batasan waktu hubungan kerja, karena pegawai tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:

Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya tiga tahun;

Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau

Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.

UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap melalui Pasal 59. Jadi, jika perusahaan ingin mempekerjakan seorang pegawai sebagai staff admin, maka pihak perusahaan tidak dapat mempekerjakan pegawai tersebut berdasarkan PKWT karena posisi tersebut merupakan pekerjaan yang secara terus-menerus dibutuhkan.

Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki waktu maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu satu tahun.

Sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut adalah:

  1. Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
  2. Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  3. PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  4. PKWT bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  5. Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran
  6. Jika karyawan sudah melewati masa probation 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *