Pailit adalah istilah dalam keuangan yang mungkin sebagian dari kita sudah tidak asing dengan istilah ini. Terlebih, jika kita mendengar sebuah perusahaan mengalami masalah keuangan.
Kata pailit juga sering disangkut pautkan atau memiliki makna serupa dengan bangkrut. Namun nyatanya, antara bangkrut dan pailit adalah dua hal yang berbeda.
Sebuah Perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya Perusahaan itu, berarti Perusahaan menghentikan segala aktivitasnya dan dengan demikian tidak lagi dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain, kecuali untuk likuidasi. Dengan demikian persoalan kepailitan adalah persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang-utangnya. Dalam artian hukum, yang dimaksud dengan kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dimana siberutang mempunyai sedikitnya dua utang dan sudah jatuh tempo, dan dia tidak dapat membayar lunas salah satu dari utang itu. Yang menjadi permasalahannya yakni, bagaimana tanggung jawab Perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga, serta bagaimana akibat hukum bagi Perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga. Berdasarkan permasalahan yang timbul, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mengumpulkan bahan hukum primer seperti peraturan Perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur dan karya ilmiah hukum yang membahas tentang tanggung jawab dan akibat hukum bagi Perusahaan yang dinyatakan pailit atas tuntutan ganti rugi dari pihak lain serta bahan hukum tersier untuk menjelaskan pengertian-pengertian yang relevan dengan pembahasan. Secara garis besar menurut hasil penelitian ini, tanggung jawab suatu Perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban Perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak ketiga atas setiap kegiatan Perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan Perusahaan. Sedangkan Kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.
Prosedur Pengajuan Pailit
Dalam prosedur pengajuan pailit ada beberapa pihak yang berhak mengajukannya. Antara lain yaitu:
Debitur, dengan sukarela mengajukan sendiri permohonan pailit
Kreditur, diajukan oleh satu atau beberapa kreditur
Kejaksaan atas nama kepentingan umum
Bank dan Perusahaan Pembiayaan, dalam hal ini termasuk ke dalam debitur
Badan Pengawas Pasar Modal (Debitur) yang merupakan Perusahaan Efek
Secara yuridis, berikut ini syarat pengajuan pailit yang wajib dipenuhi:
Terdapat hutang, minimal satu hutang yang dapat ditagih dan sudah jatuh tempo
Memiliki debitur
Terdiri dari dua atau lebih kreditur
Terdapat permohonan pernyataan pailit
Adanya pernyataan pailit yang berasal dari Pengadilan Niaga
Selanjutnya yaitu terkait cara pengajuan pailit adalah sebagai berikut ini.
Mengajukan permohonan pailit dengan memenuhi syarat yang ada pada UU No. 4 tahun 1998.
Jangka waktu permohonan pailit sampai dengan keputusan pailit dijatuhkan yakni 90 hari. Keputusan pailit adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat.
Diadakan rapat verifikasi atau nama lainnya yakni rapat pendaftaran dari utang piutang. Pada rapat ini pihak debitur akan diselidiki lebih lanjut terkait data yang menyangkut nominal utang dan piutang yang dimiliki. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai pertimbangan hak untuk kreditur.
Proses perdamaian, sebelum proses kepailitan dilanjutkan, akan diagendakan proses ini terlebih dahulu. Jika setelah diadakan menuai damai maka proses kepailitan dinyatakan berakhir dan jika sebaliknya, maka proses ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Selanjutnya yaitu proses homologasi akur jika proses perdamaian diterima. Proses ini disahkan oleh pengadilan niaga.
Insolvensi, yakni sebuah keadaan dimana pihak debitur tidak mampu melunasi hutangnya karena jumlah harta atau aset yang dimiliki nilainya lebih kecil ketimbang jumlah hutang yang ada.
Likuidasi atau Pemberesan, adalah sebuah tahap dimana harta atau aset yang dimiliki debitur akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya tertentu.
Rehabilitasi, sebuah upaya yang dilakukan untuk memulihkan nama baik dari kreditur. Proses ini hanya bisa dilakukan jika proses perdamaian diterima. Jika yang terjadi justru sebaliknya maka tidak perlu dilakukan rehabilitasi.
Terakhir, apabila semua proses di atas telah selesai maka kepailitas berakhir.