Pajak properti adalah pajak yang dapat dikenakan kepada nilai properti dan dapat dikenakan kepada lahan dan tanah. Pajak properti akan dipungut oleh pihak yurisdiksi tempat properti tersebut. Jadi dapat diartikan bahwa pengertian pajak properti hampir sama dengan sewa terhitung. Yang merupakan pungutan terhadap tanah tersebut. Pajak ini pun tidak termasuk pada nilai perbaikan dan juga nilai bangunan yang ada.

Setelah mengetahui mengenai pengertian dari pajak properti, selanjutnya Anda juga harus memahami mengenai apa saja yang  termasuk kedalam jenis-jenisnya. Faktanya terdapat beberapa jenis pajak properti yang ada, dan dibebankan kepada wajib pajak. Baik itu pengusaha dalam bisnis properti, atau pembeli properti tersebut. Oleh karena itu, bagi Anda yang termasuk kedalam salah satu wajib pajak dalam bidang pajak properti. Inilah beberapa jenis pajak tersebut:

  1. Jenis-Jenis yang Dibebankan Kepada Pengusaha Properti

Saat ini permintaan masyarakat dari sektor properti cenderung tinggi. Hal ini dikarenakan properti juga dianggap sebagai salah satu investasi yang banyak dicari baik itu untuk keperluan bisnis, maupun untuk kepemilikan pribadi.

Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa permintaan properti dari masyarakat akan selalu ada dan tidak terbatas. Oleh karena itu saat ini banyak sekali pengusaha properti yang mulai bermunculan di masyarakat.

Selain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan properti. Faktanya bisni properti ini juga dapat turut serta berperan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, bagi Anda yang berprofesi sebagai seorang pengusaha properti harus mengetahui mengenai jenis pajak yang menjadi tanggung jawab Anda.

Berikut ini jenis-jenis pajak properti yang harus dibayarkan oleh pengusaha bisnis properti:

  1. Pajak Properti Penghasilan (PPh) Final

Pajak jenis ini juga biasa disebut dengan pajak penghasilan atau PPh final. Yang mana berhubungan dengan pengalihan suatu hak atas bangunan dan tanah. Oleh karena itu pajak ini memiliki pengertian sebagai pajak yang dikenakan berdasarkan dengan penghasilan yang diperoleh pada saat tahun berjalan.

Dalam hal ini seseorang dianggap telah melunasi kewajiban pajaknya apabila :

“Pemotongan, pembayaran maupun pemotongan PPh final dari pihak lain atau yang disetorkan sendiri tidak termasuk kedalam pembayaran dimuka kepada PPh terutang. Namun merupakan pelunasan PPh terutang dari penghasilan tersebut”

Besaran pajak PPh ini sebesar 2,5% terhadap nilai peralihan dibagi dengan nilai transaksi.

  • Pajak Properti Bumi dan Bangunan (PBB)

Jenis pajak properti yang satu ini hampir menjadi kewajiban setiap wajib pajak. Pajak ini merupakan pajak yang akan dibayarkan atau dipungut kepada bangunan atau tanah. Sebab adanya kedudukan sosial dan ekonomi maupun keuntungan, yang diperoleh oleh badan maupun orang yang berhak untuk mendapatkan manfaat atas bumi dan bangunan tersebut.

Penentuan besarnya tarif pajak properti PBB ini berdasarkan lokasi obyek pajak berada. Anda dapat melihat lokasi pajak properti PBB tersebut melalui SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.  Pada SPPT PBB Anda bisa mengetahui dengan lebih detail mengenai besarnya NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Beserta dengan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang harus Anda bayarkan.

Perlu diketahui bahwa pembayaran PBB ini harus dilaksanakan setiap tahun. Sedangkan untuk informasi tambahan, besarnya pajak bumi dan bangunan kepada properti yang diterapkan di Indonesia tergolong sangat kecil.

PBB yang diterapkan lebih kecil daripada dengan nilainya. Silahkan simak perhitungan pajak properti atas PBB di bawah ini:

  1. NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp. 2.049.175.000
  2. NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 15.000.000
  3. NJOP yang ditetapkan pada perhitungan PBB sebesar Rp. 2.030.175.000
  4. Nilai PBB terutang sebesar 0,2% x NJOP = 0,2% x Rp. 2.049.175.000 = Rp. 4.060.350

Jadi,  jika Anda memiliki properti dengan jumlah NJOP adalah Rp. 2.049.175.000 kewajiban pembayaran pajak PBB Anda setiap tahun sebesar Rp. 4.060.350. Nilai  tersebut pastinya lebih kecil daripada dengan NJOP aslinya. Hal ini dikarenakan nilai bisnis yang ditetapkan untuk properti akan lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP. (An)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *