Berdasarkan pada Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 2021, dimana ekspor merupakan sebuah kegiatan yang mengeluarkan barang dari Indonesia (daerah pabean). Daerah Pabean yang dimaksud, yakni daerah terdiri dari beberapa wilayah seperti darat, perairan, maupun udara yang masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Indonesia atau singkatnya ekspor merupakan kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Kegiatan tersebut tentunya melibatkan Bea cukai sebagai pengawas dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Berikut penjelasan lebih lanjut perihal ketentuan pajak ekspor:
Pajak Ekspor
Pajak ekspor merupakan pengenaan pajak atas kegiatan keluarnya barang atau jasa dari Indonesia (wilayah pabean) ke luar negeri. Yang menjadi objek pajak pada kegiatan ini adalah Barang kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Kegiatan ekspor ini memiliki tujuan baik bagi para pelaku usaha dalam negeri.
Dasar Hukum
Kegiatan ekspor ini tentunya dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang tertuang pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 perihal Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, selain itu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.0101/2019 perihal Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Ekspornya Dikenakan PPN.
Apa Itu Impor?
Sama seperti ekspor, kegiatan impor juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, dimana impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean. Hal ini menyangkut barang maupun jasa yang tidak diproduksi di dalam negeri. Berikut penjelasan lebih lanjut perihal ketentuan pajak impor:
Pajak Impor
Kebalikan dari kegiatan ekspor, dimana pajak impor merupakan pengenaan pajak atas kegiatan masuknya barang atau jasa ke Indonesia (wilayah pabean) dari luar negeri. Yang menjadi objek pajak pada kegiatan ini adalah Barang kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Kegiatan impor ini menyangkut pada barang maupun jasa yang tidak diproduksi di Indonesia melainkan di luar negeri.
Dasar Hukum
Mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tak hanya itu kegiatan impor ini juga masuk ke dalam pengenaan PPh Pasal 22 atas beberapa kegiatan usaha impor, yakni perdagangan, entitas komersial industri, maupun agen tunggal pemegang merek (ATPM). Selain itu, kegiatan ini juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 Ekspor Impor
Di bawah ini adalah beberapa poin mengenai pemungut dan objek Pajak Penghasilan (PPh 22) yang harus diketahui.
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang.
3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut dijelaskan pada poin 4.
4. Bank Indonesia (BI), Badan Urusan Logistik (BULOG), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Garuda Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang tergolong sangat mewah.
Sekarang mari pahami mengenai tarif PPh Pasal 22 ekspor impor dibawah ini.
Tarif PPh Pasal 22 Ekspor Impor
Tarif PPh dibagi berdasarkan klasifikasi tertentu. Berikut tarif PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Barang impor yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri, dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari nilai impor.
2. Barang tertentu lainnya yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri, dikenakan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor.
3. Barang yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), dikenakan tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor.
4. Barang impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, dikenakan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor.
5. Barang yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), dikenakan 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor.
6. Barang yang tidak dikuasai, dikenakan tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.
7. Tarif pph pasal 22 ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif atau Harmonized System (HS), dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor.
8. Pembelian barang dan atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha, dikenakan 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
9. Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Bahan bakar minyak dikenakan tarif sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Bahan bakar gas dikenakan tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pelumas sebesar dikenakan tarif 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
10. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Penjualan semua jenis semen dikenakan tarif sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen). Penjualan kertas dikenakan tarif sebesar 0,1% (nol koma satu persen). Penjualan baja dikenakan tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih dikenakan tarif sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen). Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan tarif sebesar 0,45 % (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Penjualan semua jenis obat dikenakan tarif sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
11. Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, dikenakan tarif sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
12. Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha, dikenakan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, dikenakan tarif sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.