Pemerintah sudah menetapkan peraturan baru mengenai Bea Meterai sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai, menggantikan Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Sejak tanggal 1 Januari 2021, peraturan ini mengacu adanya perubahan nominal pada Bea Meterai yang lama, yaitu Bea Meterai dengan nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah) menjadi Bea Meterai dengan nominal tetap Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Adapun, asas-asas yang mengatur Bea Meterai, yaitu asas kesederhanaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Pemberlakuan Bea Meterai sendiri untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi pembangunan nasional dan kesejahteraan negara, serta memberikan kekuatan dan kepastian hukum yang adil.

Definisi Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak berkepentingan, atau saat dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain, jika dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Adanya perkembangan teknologi informasi, semakin banyak terjadi perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Dokumen yang dimaksud dalam bea meterai adalah dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik.

Adapun, sejak tanggal 6 Oktober 2021 telah diberlakukan meterai elektronik atau e-Meterai. Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen yang berbentuk elektronik. Meterai elektronik digunakan sebagai objek dari Bea Meterai, dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata atau dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Tarif Bea Meterai

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar berlaku sejak 1 Januari 2021. Namun, Bea Meterai dengan nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) ini masih berlaku hingga 31 Desember 2021 sesuai ketentuan penggunaan, yaitu membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing senilai Rp 6.000, atau meterai senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Objek Bea Meterai

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang dijadikan alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di muka pengadilan. Dalam hal ini dokumen yang bersifat perdata, antara lain surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, akta notaris beserta grosse dan salinan, dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah berserta salinan dan kutipan, dokumen lelang berupa kutipan risilah lelang, surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun, dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerima uang serta berisi pengakuan hutang telah dilunasi atau diperhitungkan, dan dokumen lain yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah.

Bea materai merupakan pajak atas dokumen yang tertuang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Adapun asas-asas yang mengatur bea materai yaitu asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.

Adanya bea materai ini diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, keadilan hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.

Objek materai Rp 10 ribu pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas dua hal, yaitu:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Mengenai dokumen yang bersifat perdata meliputi beberapa hal, yaitu:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau sejenisnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipan

4. Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun

5. Dokumen transaksi surat berharga, dalam nama atau bentuk apapun

6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang

7. Dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5 juta

8. Dokumen lain yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Adanya kebijakan bea materai juga akan memungkin perluasan dan memperbesar jumlah pelaku usaha digital di dalam negeri, sebab perjanjian yang jelas dalam bentuk dokumen untuk transaksi besar akan lebih terjamin.

Di sisi lain, kebijakan bea materai berguna dalam meningkatkan kekuatan hukum dari kesepakatan term and condition, melindungi para pihak, dan secara tidak langsung menjadi sumber penerimaan negara.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *