Selain manfaat, ada juga konsekuensi yang harus dihadapi perusahaan go public. Adapun konsekuensi perusahaan go public adalah sebagai berikut:

Pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki kepemilikan atas perusahaan sebesar 100%

Salah satu aturan dari BEI adalah transparansi atau keterbukaan informasi. Jadi, perusahaan go public haruslah memastikan bahwa semua pemegang saham mendapat informasi yang diperlukan

Perusahaan yang telah melakukan go public harus tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan ketat, baik oleh otoritas pasar modal maupun auditor independen

Perusahaan harus siap menghadapi volatilitas atau naik turunnya harga saham yang dipengaruhi oleh berbagai faktor

Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu perusahaan go public beserta alasan, manfaat, syarat, dan konsekuensi yang harus dihadapinya.

Pada intinya, perusahaan go public adalah perubahan status sebuah usaha dari tertutup menjadi terbuka dengan cara menawarkan sahamnya kepada publik.

Jadi, dari yang awalnya hanya dipegang secara pribadi, saham perusahaan go public dapat dimiliki oleh masyarakat secara umum.

Hal ini pun dapat menjadi modal tambahan bagi perusahaan agar bisa mengembangkan bisnisnya secara lebih untung.

Selain melakukan go public, cara lain yang dapat kamu lakukan untuk menambah modal usaha adalah membuka deposito di aplikasi DepositoBPR by Komunal.
Mengapa bisa begitu? Sebab, jika menyimpan dana di deposito, kamu akan mendapat bunga yang tinggi hingga mencapai 6,75% p.a per tahunnya.

Jadi, hanya dengan menyimpan uangmu saja, kamu sudah pasti akan mendapat untung tanpa harus punya skill dan pengalaman berinvestasi.

Eits, jangan khawatir, menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal juga pastinya aman karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) serta sudah tercatat dan diawasi OJK.

Berbagi Kepemilikan Dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100% dan harus berbagi suara dalam rapat umum pemegang saham. Namun demikian, pemegang saham pendiri tidak perlu khawatir kehilangan pengendalian atas perusahaan. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai pemegang saham pengendali, sepanjang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.

Kewajiban Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia memiliki aturan-aturan yang diterapkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa. Aturan tersebut antara lain terkait transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya. Ketentuan lain yang perlu dipenuhi adalah diperlukannya pembentukan organorgan perusahaan yang masing-masing memiliki fungsi untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Hal demikian dimaksudkan untuk membantu perusahaan dapat berkembang dengan cara yang baik, kompetitif, profesional, dan berkelanjutan. (An)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *