Menurut teori pada ilmu aturan perdata, diketahui ada 9 (sembilan) asas-asas aturan perikatan yg tercermin menurut pasal-pasal yg terdapat pada KUHPerdata, antara lain:

  1. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)

Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Semua perjanjian yg dibentuk secara absah berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yg membuatnya.”

Asas ini adalah asas yg menaruh kebebasan pada para pihak untuk membuat:

  • Menciptakan atau nir menciptakan perjanjian;
  • Mengadakan perjanjian menggunakan siapapun;
  • Memilih isi perjanjian, pelaksanaan, & persyaratannya;
  • Memilih bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

Tetapi kebebasan yg dimaksud pada KUHPerdata pula nir bisa diartikan bahwa kontrak bisa menggunakan bebas dibentuk tanpa memperhatikan ketentuan aturan yg berlaku. Kebebasan dalam berkontrak pula permanen wajib memenuhi kondisi sahnya perjanjian supaya bisa dilaksanakan.

  • Asas Konsensualisme (concensualism)

Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata sudah memilih bahwa salah satu kondisi sahnya perjanjian merupakan adanya konvensi antara ke 2 belah pihak.

  • Asas Kekuatan Mengikat (pacta sunt servanda)

Asas ini pula merujuk dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dimana para pihak akan terikat menggunakan perjanjian yg sudah dibuatnya layaknya undang-undang.

  • Asas Itikad Baik (good faith)

Asas ini sudah tercantum pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yg berbunyi:

“Perjanjian wajib dilaksanakan menggunakan itikad baik.”

Sehingga bisa disimpulkan bahwa, para pihak ketika menciptakan kontrak juga ketika melaksanakan isi kontrak tadi wajib dilakukan menggunakan itikad & niat baik.

  • Asas Keseimbangan

Asas ini menetapkan adanya suatu posisi tawar yg sama atau seimbang waktu menciptakan perjanjian pada kedua belah pihak.

  • Asas Kepatutan

Asas ini tercermin menurut Pasal 1339 KUHPerdata yakni:

“Suatu perjanjian nir hanya mengikat buat hal-hal yg secara tegas dinyatakan di dalamnya, namun pula buat segala sesuatu yg berdasarkan sifat perjanjian, diharuskan oleh (1) kepatutan, (2) norma, (3) undang-undang.”

Artinya, kontrak tadi pula wajib memperhatikan kepatutan & keadilan bagi para pihak.

  • Asas Kepastian Hukum

Asas ini adalah cerminan menurut Pasal 1338 ayat (2) KUHPer yg menyatakan bahwa pihak pada perjanjian tidak boleh buat membatalkan perjanjian secara sepihak.

  • Asas Kepribadian (personality)

Asas ini memilih bahwa seorang yg akan melakukan & atau menciptakan kontrak hanya buat kepentingan perseorangan saja. Hal ini tertulis pada Pasal 1315 KUHPerdata & Pasal 1340 KUHPerdata yg menegaskan bahwa

“Pada umumnya seseorang nir bisa mengadakan perikatan atau perjanjian selain buat dirinya sendiri.”

Inti ketentuan ini telah kentara bahwa buat mengadakan suatu perjanjian, orang tadi wajib buat kepentingan untuk dirinya sendiri.

  • Asas Kebiasaan

Maksudnya bahwa perjanjian wajib mengikuti norma yg lazim dilakukan, sinkron menggunakan isi pasal 1347 BW yg berbunyi hal-hal yg berdasarkan norma selamanya diperjanjikan dipercaya secara membisu-membisu dimasukkan ke pada perjanjian, meskipun nir menggunakan tegas dinyatakan. Hal ini adalah perwujudan menurut unsur alami pada perjanjian.

Poin-poin penting yang harus Anda perhatikan dalam kontrak kerja

Ada beberapa poin penting dalam kontrak kerja yang perlu Anda pahami, antara lain:

  1. Ada hak emisi dan THR

Di tempat kerja, setiap perusahaan harus menawarkan tunjangan karyawannya. Dengan demikian, kewajiban masing-masing perusahaan harus dikelola sesuai dengan kebijakan.

  • Kebijakan Pemberhentian dan Pemberhentian

Maka Anda harus tahu bahwa surat itu berisi kebijakan pembatalan dan pembatalan perusahaan. Agar nanti ketika ingin berhenti dan ada masalah yang menyebabkan PHK, tidak bingung dalam melangkah.

  • Adanya status ketenagakerjaan

Selain itu, Anda harus tahu bahwa Anda memiliki status pekerjaan yang jelas setiap kali Anda bekerja. Bisa jadi karyawan kontrak yang sudah lama bekerja di perusahaan, atau karyawan tetap.

  • Ada berapa jam kerja dan liburan

Anda perlu memahami poin ini agar jelas kapan Anda bekerja dan kapan Anda mengambil cuti. Biasanya kontrak kerja mencantumkan lembur atau tidak. Untuk hari libur biasanya ada reservasi untuk penjemputan atau saat mendesak.

Format Surat Kontrak Kerja

Dari sini Anda juga perlu memahami bentuk kontrak kerja tersebut. Lalu ada juga contoh kontrak kerja yang bisa menjadi visi Anda. Hal ini juga disamakan dengan kenyataan bahwa pemberi kerja harus mengetahui bentuk perjanjian kerja secara tertulis, yaitu:

  • Sertakan pemahaman umum dan kesepakatan
  • Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban
  • Tentukan ruang lingkup pekerjaan
  • Ada keterangan jam kerja
  • Ini memiliki tunjangan dan gaji yang jelas
  • Sebutkan prosedur jika Anda ingin berhenti atau dipecat
  • Masukkan perjanjian force majeure
  • Jika terjadi perselisihan, solusi dapat ditemukan
  • Ada tanda tangan dan stempel kedua belah pihak

Wanprestasi

Anda mungkin sering mendengar istilah nilai Wanprestasi, tetapi tidak tahu persis apa arti nilai Wanprestasi. Istilah Wanprestasi sering juga disebut sebagai cidera janji atau wanprestasi dalam pembayaran. Menurut KUH Perdata, ada empat bentuk wanprestasi, yaitu:

  • Gagal untuk melakukan kontrak atau melakukan apa yang dijanjikan;
  • Tidak sempurna dalam memenuhi kewajibannya, artinya pihak tersebut memenuhi kewajibannya tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
  • Terlambat memenuhi kewajibannya; dan
  • Melakukan hal-hal yang dilarang oleh kontrak.

Lalu bagaimana solusinya jika salah satu pihak lalai? Pihak yang haknya dilanggar dapat memberikan teguran kepada para wanprestasi, dalam hal teguran itu dikenal dengan surat peringatan atau somasi, yang akan dijelaskan di bawah ini.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *