Warga Blora pasti mengenal sosok bernama Christian Bagoes Prasetyo, S.H.,M.Kn. Beliau dikenal sebagai salah satu Founder CBP Legal Service, Dewan Pembina HIPMI Blora dan Pengurus PWI Jateng bagian Advokasi  . Tapi siapa sangka, dia mendirikan CBP Legal Service ini untuk membantu Masyarakat Blora agar gampang dan cepat untuk pengurusan legalitas usaha.

Selain sebagai Founder CBP Legal Service dan Dewan Pembina HIPMI Blora pemuda ini sering mengisi acara seperti seminar, webinar atau talkshow.Dengan maksud untuk menyampaikan dan memberikan pemahaman tentang legalitas usaha.

Tanggal 04 Januari 2024, Christian Bagoes Prasetyo, S.H.,M.Kn menjadi salah satu pembicara bersama Dr Mochamas Rizqi Siswanto, S.H.,M.Kn di Universitas YPPI Rembang dengan tema Intelligent Bisnis Law “Urgensi Legalitas Usaha Untuk Entrepreneur”

Memasuki 2024, pentingnya legalitas usaha dalam memulai usaha, mengembangkan dan mempertahankan usaha. Apa sih yang dimaksud legalitas ?

Legalitas merupakan bentuk pengakuan dari negara terhadap suatu usaha sehingga dapat digunakan sebagai syarat dalam bekerjasama dengan berbagai pihak.

Sedangkan saat ini masyarakat, kurang melek terhadap legalitas usaha. Padahal manfaat dari legalitas Perusahaan adalah sebagai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan Usaha

Apa yang terjadi jika usaha tidak memiliki legalitas ? Melanggar peraturan undang-undang terkait wajib daftar perusahaan dikenakan denda dengan nilai setinggi-tingginya Rp3.000.000 atau pidana paling lama tiga bulan. Kegiatan usaha dapat diberhentikan oleh Pemerintah setempat.

Tentunya ingin terhindari dari hal tersebut, manfaat jika dalam usaha memliliki legalitas yaitu mendapat perlindungan hukum dalam berbisnis, mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan, meningkatkan nilai perusahaan, dan mencegah kerugian dari hal yang tidak diinginkan.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki. Sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.

  1. Akta Pendirian dan SK Menkumham. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan di sahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dokumen ini pada dasarnya berisi nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha dan permodalan serta memuat mengenai susunan pengurus dan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha tersebut.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya NPWP ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan kepada para wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum dan digunakan juga sebagai identitas para wajib pajak serta administrasi perpajakan.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menyatakan bahwa usaha yang dijalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Sistem OSS pun terus diperbarui dengan pola perizinan terbaru, dan kini akses perizinan berusaha dapat diakses sesuai dengan tingkat resiko dari bisnis masing-masing pelaku usaha.

Legalitas usaha merupakan salah satu unsur yang penting bagi suatu usaha. Sebab, adanya legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha yang akan dibangun tidak akan terganggu dengan penertiban yang mungkin terjadi saat bisnis tersebut sedang berjalan. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya untuk memenuhi segala persyaratan terkait legalitas “ujar Tyo”. (An)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *