Sistem peradilan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai lembaga yang harus diandalkan oleh masyarakat, pengadilan diharapkan mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan adil, tidak berpihak, dan tanpa adanya gangguan. Namun, sering kali terdapat tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan, salah satunya adalah contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Contempt of court merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau pihak yang dengan sengaja mengganggu, menghina, atau merendahkan kewibawaan pengadilan, hakim, atau proses hukum yang sedang berlangsung. Penghinaan terhadap pengadilan bisa berupa perilaku yang merusak wibawa pengadilan, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang sidang.

Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 207 KUHP: Mengatur tentang tindakan membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Pelaku dapat dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Pasal 217 KUHP: Mengatur tentang tindakan menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
  • Pasal 224 KUHP: Mengatur tentang tindakan tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.

Mahkamah Agung (MA) telah mengidentifikasi beberapa bentuk perilaku yang dapat dianggap sebagai contempt of court, antara lain:

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
  2. Tidak mentaati perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
  3. Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (Scandalising The Court)
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub Judice Rule)

Tindakan contempt of court tidak hanya merusak citra dan kewibawaan pengadilan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan itu sendiri. Pengadilan sebagai lembaga yang diharapkan bisa menjamin keadilan dan hukum yang adil bisa terancam jika tidak mampu mempertahankan kewibawaannya.

Berikut beberapa dampak yang dapat timbul akibat contempt of court:

  1. Mengurangi Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sistem Peradilan: Ketika pengadilan dihina atau direndahkan, masyarakat mungkin akan merasa bahwa pengadilan tidak lagi memiliki wibawa. Ini bisa menyebabkan keraguan terhadap proses peradilan yang ada, bahkan bisa memicu ketidakpercayaan terhadap keputusan hukum yang dihasilkan.
  2. Mengganggu Proses Peradilan: Penghinaan terhadap pengadilan sering kali disertai dengan tindakan yang menghalangi jalannya persidangan, seperti pembangkangan terhadap perintah hakim atau pelanggaran terhadap tata tertib persidangan. Hal ini tentu bisa menghambat proses hukum dan memperpanjang waktu penyelesaian kasus.
  3. Penyebaran Disinformasi: Terkadang, penghinaan terhadap pengadilan tidak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga di luar persidangan melalui media sosial atau pernyataan publik yang tidak sesuai dengan fakta. Ini dapat menciptakan opini negatif terhadap sistem peradilan, bahkan sebelum putusan akhir dikeluarkan.
  4. Penghancuran Wibawa Hakim: Ketika seorang hakim dihina atau dilecehkan, itu bisa merusak kewibawaannya sebagai pengadil yang seharusnya dijunjung tinggi. Ini dapat mempengaruhi independensi hakim dalam mengambil keputusan, karena ada tekanan dari luar yang bisa merusak obyektivitas mereka.

Khrisna Wijayanti, S.H / Get Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *