Dalam pembuatan bisnis kalian harus  mengetahui tentang beberapa bentuk badan hukum. Berikut adalah beberapa bentuk badan hukum di Indonesia beserta pengertiannya dan undang-undang yang mengaturnya:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

Pengertian: BUMN adalah badan hukum yang modalnya berasal dari negara atau pemerintah, dan tujuannya adalah untuk mengelola kepentingan negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang: BUMN diatur oleh berbagai peraturan, termasuk UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan terkait.

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):

Pengertian: BUMD adalah badan hukum yang modalnya berasal dari pemerintah daerah dan bertujuan untuk mengelola kepentingan daerah.Undang-Undang: BUMD diatur oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait.

  • Perseroan Terbatas (PT):

Pengertian: PT adalah badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham-saham, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Undang-Undang: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

  • Koperasi:

Pengertian: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum untuk mencapai kepentingan bersama, dengan prinsip keanggotaan terbuka dan pengendalian demokratis. Undang-Undang: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).

  • Yayasan:

Pengertian: Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan untuk tujuan keagamaan, sosial, kebudayaan, pendidikan, atau kemanusiaan.Undang-Undang: Yayasan diatur oleh UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).

  • Perkumpulan:

Pengertian: Perkumpulan adalah badan hukum yang dibentuk oleh orang atau badan hukum untuk mencapai tujuan tertentu, kecuali tujuan mencari keuntungan. Undang-Undang: Perkumpulan diatur oleh UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU OKP).

  • PT Perdagangan:

Pengertian: PT Perdagangan adalah PT yang bergerak di bidang perdagangan dan biasanya dipegang oleh negara atau pemerintah daerah. Undang-Undang: PT Perdagangan diatur oleh UU No. 9 Tahun 1995 tentang Perdagangan.

  • Perusahaan Umum (Perum):

Pengertian: Perum adalah badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha untuk kepentingan umum dan dimiliki oleh negara. Undang-Undang: Perum diatur oleh UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Umum.

Penting untuk menyadari bahwa setiap badan hukum memiliki peraturan dan undang-undang yang khusus mengaturnya, dan undang-undang tersebut dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, sebaiknya selalu merujuk pada undang-undang terkini dan mendapatkan bantuan dari ahli hukum yang berpengalaman untuk memastikan kepatuhan hukum.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *