Seperti yang telah diatur pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. Pengertian dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana yang dimaksud adalah pertamax, premium, solar dan sejenisnya.

Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.  Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.

Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Pemerintah menentukan batas atas dan batas bawah Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat sendiri yang mana diatur dalam PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 Tentang Pajak Daerah, Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Dalam hal terjadi perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat memberlakukan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.

Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh industri usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 28 TAHUN 2012, dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar :

  1. Untuk sektor industri dipungut sebesar 17,17 % (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ;
  2. Untuk usaha pertambangan dan usaha kehutanan, perkebunan dipungut sebesar 90 % (Sembilan puluh persen) dari jumlah pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ; dan
  3. Untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut sebesar 100 % (seratus persen).

Kewenangan Pemerintah untuk mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal:

  1. Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; atau
  2. Diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud diatas sudah normal kembali, Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Masa pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. (An)

Dasar Hukum.

  1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011
  3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2012

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *