Blora, 14 April 2025 – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan penebangan kayu di wilayah Todanan, Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Blora menyampaikan klarifikasi resmi. Kepala Administratur Perhutani Blora, Yeni, menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Yeni menjelaskan bahwa wilayah kerja KPH Blora sangat luas, mencakup 15.000 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan, sehingga keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan sangat diperlukan.

Senada dengan Yeni, Wakil Kepala ADM Perhutani Blora, Arief Silvie, juga menyampaikan bahwa seluruh proses penebangan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang tercantum dalam dokumen Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) untuk jangka waktu sepuluh tahun.

“Pelaksanaan penebangan kami lakukan dengan memperhatikan kondisi cuaca agar proses berjalan aman dan lancar tanpa membahayakan para pekerja,” jelas Arief.

Arief juga mengungkapkan bahwa Perhutani Blora memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai tenaga kerja dalam kegiatan penebangan. Sebelum pelaksanaan, masyarakat dilibatkan dalam diskusi menyangkut teknis, tarif, dan aturan hukum yang berlaku. Adapun upah harian tenaga tebang dan blandong berkisar antara Rp100.000 hingga Rp120.000, tergantung pada volume pekerjaan.

Selain itu, Perhutani Blora menjalin kerja sama dengan Koperasi Karyawan KPH Mantingan dalam penyediaan armada pengangkut kayu. Armada ini berasal dari sekitar kawasan hutan dan beroperasi di bawah naungan koperasi, menambah nilai ekonomi bagi warga setempat.

Terkait isu kayu temuan yang ramai diperbincangkan, Arief menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan menggandeng perangkat desa, RT, dan RW untuk menelusuri kepemilikan kayu tersebut.

“Untuk sementara, kayu-kayu tersebut kami amankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Kami terbuka kepada siapa pun yang merasa memiliki kayu tersebut untuk datang dan mengambilnya, selama dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Jika dokumen dinyatakan valid, maka kayu akan dikembalikan tanpa dikenakan biaya apa pun,” tutup Arief.

Dengan klarifikasi ini, Perhutani Blora berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjebak pada persepsi keliru terkait aktivitas kehutanan yang tengah berlangsung.

“Informasi yang beredar sebelumnya hanya bersifat opini dan persepsi yang belum terverifikasi. Kami merasa terbantu dengan perhatian dari berbagai pihak karena itu menunjukkan adanya kepedulian untuk bersama-sama mengawasi dan mengevaluasi kinerja kami,” ujar Yeni dalam wawancara pada Senin (14/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *