Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik pengoplosan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas. Pemilik gudang sekaligus pengedar berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran gula campuran di Pasar Kebumen dan Tegal pada Senin (30/6/2025). Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan tiga gudang utama di wilayah Banyumas yang menjadi pusat distribusi gula tanpa SNI tersebut.
“Tiga gudang itu berada di Banyumas. Berisi gula campuran yang dipasarkan ke wilayah selatan hingga utara Jawa Tengah,” ujar Kombes Arif dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (10/7/2025).
Sebelum menemukan gudang utama di Banyumas, tim Ditreskrimsus lebih dulu mengamankan gudang penyimpanan gula oplosan di Pekalongan dan Tegal. Dari rangkaian penggerebekan tersebut, sembilan orang saksi telah diperiksa.
Dalam praktiknya, pelaku mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi merek Angels menjadi kemasan gula kristal putih merek Raja Gula. Selain itu, dilakukan pencampuran lima sak gula kristal rafinasi merek Angels (masing-masing 50 kg) dengan tiga sak gula kristal rafinasi merek SUJ/Andalan (50 kg), lalu dikemas menjadi delapan sak gula kristal putih merek Raja Gula (50 kg).
“Mereka juga menggunakan kembali karung bekas untuk gula reject, rusak, atau basah agar terlihat seperti produk layak edar,” jelas Arif.
Produk gula oplosan tersebut dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Polda Jateng menduga praktik ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2018.
“Produksinya mencapai 300–500 ton per bulan, dengan keuntungan sekitar Rp15.000–Rp16.500 per karung 50 kg,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.