Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan.
Bagi Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh badan adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Penghasilan yang menjadi Objek Pajak Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UU HPP meliputi:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
2. Hadiah dari undian pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
3. Laba usaha;
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan dan sejenisnya
- Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibahan, bantuan, atau sumbangan
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan Hak
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan
pembayaran tambahan pengembalian pajak;
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;
7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
8. Royalti atau imbalan atas penggunaan Hak;
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11.Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14. Premi asuransi;
15. Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP
yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas;
16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak;
17. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah;
18. Imbalan bunga sesuai UU KUP;
19. Surplus Bank Indonesia.
C. Jenis Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sedangkan sifat penghasilan final yaitu:
- PPh Final (dibayar sendiri atau dipotong pihak lain) tidak dapat dikreditkan.
- Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang pada akhir tahun (dalam SPT Tahunan PPh).
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak digabung dalam penghitungan pajak akhir tahun, tapi cukup dilaporkan saja. (An)