Pada dasarnya, subjek pajak merupakan istilah untuk perpajakan terhadap orang pribadi ataupun badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan yang berlaku.

Dalam hal ini, baik orang pribadi ataupun badan memang dikatakan sebagai subjek pajak, namun bukan berarti orang pribadi ataupun badan tersebut memiliki kewajiban dalam perpajakan, karena pada hakikatnya seluruh masyarakat di Indonesia merupakan subjek pajak.

Dalam artikel ini, akan membahas mengenai subjek pajak yang dikenakan atas PPh. Seperti yang kita ketahui, bahwa PPh atau singkatan dari pajak penghasilan di definisikan sebagai pajak yang dikenakan atau dipungut atas individu atau orang pribadi hingga badan berdasarkan dari besaran jumlah pendapatan/penghasilan yang diperoleh dalam jangka waktu setahun.

Dasar Pengenaan Subjek Pajak PPh

Pajak Penghasilan atau di singkat PPh merupakan pajak yang dikenakan/dipungut terhadap subjek pajak atas Penghasilan/pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Dalam hal ini, yang menjadi dasar pengenaan atas subjek pajak PPh adalah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan hingga bentuk usaha tetap (BUT).

Apa Itu Subjek Pajak PPh

Secara umum, PPh atau Pajak Penghasilan memiliki definisi sebagai jenis pajak yang dipungut dan/atau dibebankan atas sumber penghasilan/pendapatan yang diperoleh wajib pajak pribadi ataupun badan dalam satu tahun pajak, baik yang diperoleh dari Indonesia ataupun yang diperoleh dari luar negeri.

Sementara itu, pengertian dari subjek pajak PPh ialah pihak atau orang yang memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam membayar, menyetor, serta melaporkan pajak penghasilan atas sumber penghasilan yang diperoleh atau bisa dikatakan subjek pajak PPh ini merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana yang dimaksud dengan wajib pajak (WP), penetapan status tersebut harus dilakukan subjek pajak yang memang dinyatakan memenuhi syarat secara subjektif maupun objketif sebagai wajib pajak dengan mendaftarkan diri kepada KPP (Kantor Pelayan Pajak) sesuai dengan domisili wajib pajak yang bersangkutan guna mendapatkan nomor indentitas atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai langkah awal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Terkait hal tersebut, adapun beberapa pihak yang menjadi subjek pajak atas PPh. Dimana subjek pajak PPh tersebut terdiri dari, individu atau orang pribadi, warisan belum terbagi, badan atau organisasi, hingga bentuk usaha tetap (BUT).

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan yang dimaksud adalah:

“Setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.”

Dasar pengenaan pajak penghasilan badan dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan / perusahaan dan BUT dalam tahun pajak.

Bentuk usaha tetap atau BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan Badan dan apa saja yang termasuk dalam objek PPh Badan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jenis subjek badan dibedakan menjadi 2 yakni:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat (Pempus) atau Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Sedangkan subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima / memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, juga termasuk subjek pajak luar negeri.

Lalu, apa saja yang dimaksud dengan badan?

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Firma
  7. Kongsi
  8. Koperasi
  9. Dana Pensiun
  10. Persekutuan
  11. Perkumpulan
  12. Yayasan
  13. Organisasi Masyarakat
  14. Organisasi Sosial Politik
  15. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  16. Lembaga dan bentuk badan lainnya
  17. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  18. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pengertian BUT dalam hal Badan Usaha adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh badan ini dapat berupa:

  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Gudang
  • Ruang untuk promosi dan penjualan
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
  • Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
  • Agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *