Selain Wajib Pajak Pribadi, ada juga yang namanya Wajib Pajak Badan. Pajak badan atau pajak penghasilan badan yang biasa disebut PPhB adalah pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang sudah berbentuk badan. Banyak pemilik usaha yang belum mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak badan usaha.
Kewajiban wajib pajak badan yaitu menghitung, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang jadi kewajibannya. Pahami jenis pajak yang dikelolanya, besar tarif dan cara menghitung PPh Badan.
Sesuai Pasal 1 UU PPh No. 7 Tahun 1983, pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Dengan demikian, pengertian Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan.
Sementara itu, PPh Badan ini terbagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni:
- PPh Badan Final
Pajak Penghasilan atau PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
- PPh Badan Tidak Final
Pajak Penghasilan atau PPh Tidak Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh WP Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Badan
Bicara jenis Pajak Penghasilan yang dikenakan atas pendapatan suatu badan atau perusahaan sendiri antara satu dengan lainnya berbeda-beda, tergantung bidang dan kebijakan usahanya.
Selain tarif, WP Badan juga perlu mengetahui cara menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dimilikinya. Sehingga akan diketahui besar PPh Badan yang harus dibayarkan ke kas negara.
Secara umum, ada dua jenis pajak yang menjadi kewajiban WP Badan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hak dan kewajiban wajib pajak badan sebagai berikut:
- Hak mengajukan restitusi kelebihan pembayaran pajak
- Hak mendapat perlindungan kerahasiaan data
- Hak memperoleh pengembalian pendahuluan kebijakan pembayaran pajak
- Hak mendapatkan fasilitas pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
- Hak peroleh insentif perpajakan
- Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan
- Wajib membayar kewajiban pajaknya
- Kewajiban melaporkan pajaknya
- Kewajiban berlaku kooperatif apabila dilakukan pemeriksaan pajak
Jenis Badan Usaha yang Termasuk Subjek Pajak
Badan usaha ada berbagai macam jenis tergantung kategori dan jenis usaha yang dijalankan. Berikut jenis badan usaha yang dikenakan sebagai subjek pajak:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- dsb.
Tapi ada pihak yang dikecualikan alias tidak harus membayar pajak PPh Badan seperti:
- Badan perwakilan negara asing.
- Organisasi internasional berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan sebuah kegiatan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
- Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang, Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah)
Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan badan adalah pendapatan yang diterima oleh bahan usaha tersebut. Tetapi ada juga jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yaitu:
- Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan.
- Dana Hibah Perusahaan.
- Warisan.
- Penggantian atau Imbalan.
- Setoran Tunai.
- Penghasilan Lainnya.
Jenis Pajak Penghasilan yang Harus Dibayar dan Dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan
Ada banyak jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak badan. Tetapi tidak semua pajak penghasilan tersebut dikenakan kepada wajib pajak badan, semua tergantung kategori dan jenis badan usaha yang dijalankan. Berikut adalah jenis pajak penghasilan untuk badan usaha yang wajib kamu ketahui:
- Pajak Penghasilan Pasal 21, adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
- Pajak Penghasilan Pasal 22, adalah pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
- Pajak Penghasilan Pasal 23, adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
- Pajak Penghasilan Pasal 25, adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Pajak Penghasilan Pasal 29, adalah Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25 dengan dasar hukum UU No.36 Tahun 2008.
- Pajak Penghasilan Pasal 15, adalah laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran atau penerbangan internasional Perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan geothermal
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (An)