Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan, Objek dari Pajak Air Permukaan adalah :
- Pengambilan air permukaan;
- Pemanfaatan air permukaan; dan
- Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;
- Sedangkan pengecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Yang bertanggungjawab atas pembayaran Pajak Air Permukaan adalah :
- Orang pribadi, oleh orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
- Badan, oleh pengurus atau kuasanya, dengan ketentuan untuk Badan yang sudah dinyatakan pailit, oleh kurator.
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
- Jenis sumber air permukaan;
- Lokasi sumber air permukaan;
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
- Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- Kualitas air permukaan;
- Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
- Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar Hukum:
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2023