1. Kronologi Kasus dan Pokok Permasalahan

Pada Desember 2019, kasus pneumonia misterius pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Selanjutnya, pada Januari 2020, otoritas China mengonfirmasi bahwa penyakit ini disebabkan oleh virus corona baru (COVID-19) dan terdapat bukti penularan antar manusia. Namun, terdapat dugaan bahwa China menunda memberikan informasi terkait virus ini kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan komunitas internasional, sehingga memperlambat respons global terhadap pandemi. WHO baru menerima informasi resmi dari China pada pertengahan Januari 2020. Akibat keterlambatan ini, banyak negara gagal mengantisipasi penyebaran virus dengan optimal.

Pada Maret 2020, WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global setelah virus menyebar ke hampir seluruh dunia. Dampak dari pandemi ini sangat besar, baik dalam aspek kesehatan maupun ekonomi. Banyak negara mengalami krisis akibat lambatnya respons terhadap pandemi ini, yang diperparah oleh kurangnya informasi akurat pada tahap awal penyebaran virus. Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum utama, yaitu apakah China dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam menangani penyebaran virus serta menutup-nutupi informasi pada tahap awal pandemi. Selain itu, apakah terdapat dasar hukum internasional yang memungkinkan suatu negara atau entitas menggugat China atas dugaan kelalaian tersebut, serta hambatan hukum apa saja yang dapat menghalangi upaya tersebut.

2. Dasar Hukum

Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) 2001

  • Pasal 1: Negara bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar kewajiban internasional.
  • Pasal 2: Negara dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional.
  • Pasal 4: Tindakan pemerintah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dapat dikategorikan sebagai tindakan negara.
  • Pasal 14 : Negara dapat bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional yang bersifat berkelanjutan.

International Health Regulations (IHR) 2005

  • Pasal 6 : Negara anggota wajib melaporkan kepada WHO dalam waktu 24 jam jika terdapat wabah penyakit yang dapat mengancam kesehatan masyarakat internasional.
  • Pasal 7 : Jika suatu negara memiliki bukti adanya penyebaran penyakit yang signifikan, maka wajib memberikan informasi secara transparan kepada WHO dan negara lain.

China diduga melanggar ketentuan ini dengan menunda laporan terkait COVID-19.

Statuta Roma 1998 tentang International Criminal Court (ICC)

  • Pasal 7(1) : Kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup “tindakan tidak manusiawi yang disengaja” yang menyebabkan penderitaan besar. Kelalaian dalam memberikan informasi terkait wabah COVID-19 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang disengaja menyebabkan dampak besar terhadap kesehatan global.

Piagam PBB (UN Charter) 1945

Sebagai anggota PBB, China memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip dalam Piagam PBB, termasuk:

  • Pasal 55: Mewajibkan negara untuk bekerja sama dalam bidang kesehatan guna mempromosikan kesejahteraan dan pencegahan penyakit.
  • Pasal 56: Negara anggota berjanji untuk mengambil tindakan bersama dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55.

3. Kesimpulan

Berdasarkan ARSIWA 2001, China dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum internasional terkait transparansi dalam pengelolaan pandemi COVID-19. Jika tindakan pemerintah China terbukti menyebabkan penyebaran virus yang tidak terkendali karena kelalaian dalam memberikan informasi, maka negara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pelanggaran terhadap IHR 2005 memperkuat dasar hukum bahwa China gagal memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi kepada WHO dan negara lain mengenai wabah COVID-19 dalam waktu yang ditentukan. Namun, IHR tidak memiliki mekanisme penegakan hukum yang kuat, sehingga sulit untuk menuntut China melalui jalur ini.Kemungkinan jalur hukum untuk menuntut China menghadapi hambatan besar, antara lain:

  1. Statuta Roma (ICC) hanya memiliki yurisdiksi atas individu, bukan negara. Oleh karena itu, China sebagai negara tidak dapat dituntut di ICC, kecuali ada individu yang secara khusus didakwa.
  2. International Court of Justice (ICJ) memerlukan persetujuan dari kedua pihak untuk menyidangkan sengketa, dan China kemungkinan besar tidak akan menyetujui yurisdiksi ICJ dalam kasus ini.
  3. Prinsip Sovereign Immunity melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Berdasarkan Foreign Sovereign Immunities Act (FSIA) di AS, gugatan terhadap China sulit dilakukan karena tindakan yang dituduhkan dianggap sebagai tindakan berdaulat acta jure imperii, bukan tindakan komersial.

4. Rekomendasi

1. Mekanisme Diplomasi dan Investigasi Internasional

  • Negara-negara terdampak dapat menekan China melalui WHO dan PBB untuk meningkatkan transparansi dalam penanganan wabah penyakit di masa depan.
  • Investigasi independen dapat dilakukan guna mengungkap sejauh mana kelalaian yang terjadi dan dampaknya terhadap komunitas internasional.

2. Mekanisme Gugatan Internasional dan Domestik

  • Negara terdampak dapat mengajukan gugatan melalui arbitrase internasional atau tribunal khusus yang dibentuk melalui perjanjian multilateral.
  • Gugatan domestik melalui class action dapat diajukan di beberapa negara terhadap entitas atau pejabat China yang dianggap bertanggung jawab.

3. Penguatan Regulasi Internasional

  • Mendorong amandemen IHR 2005 agar memiliki mekanisme sanksi yang lebih tegas terhadap negara yang gagal melaporkan wabah penyakit secara transparan.
  • Membentuk sistem pemantauan dan verifikasi independen untuk memastikan kepatuhan negara terhadap kewajiban kesehatan global.

4. Peningkatan Kerja Sama Internasional

  • Meningkatkan koordinasi antara negara-negara dalam sistem deteksi dini wabah penyakit.
  • Mengembangkan kebijakan global yang lebih kuat terkait respons pandemi dan transparansi data kesehatan.

Penulis : Akrimna Binuril Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *