1. Pokok Permasalahan

Maraknya tindakan debt collector dalam menagih utang dengan cara yang agresif, seperti intimidasi, ancaman, hingga penyitaan paksa kendaraan, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak debitur yang merasa terintimidasi dan tidak mengetahui apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru merupakan pelanggaran. Selain itu, masih banyak pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan debt collector dalam melakukan penagihan dan apakah mereka berhak menyita aset debitur tanpa melalui proses pengadilan. Tidak sedikit pula kasus di mana masyarakat bingung mengenai langkah hukum yang dapat diambil jika mengalami penagihan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum untuk meninjau legalitas tindakan debt collector, batasan yang harus dipatuhi dalam proses penagihan, serta perlindungan hukum bagi debitur yang mengalami tindakan di luar ketentuan perundang-undangan.

2. Dasar Hukum

KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

  1. Pasal 1320 KUHPerdata → Mengatur sahnya suatu perjanjian, termasuk perjanjian kredit yang menjadi dasar debt collector menagih utang.
  2. Pasal 1365 KUHPerdata → Mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk memberikan ganti rugi.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

  1. Pasal 368 KUHP → Menyatakan bahwa seseorang yang melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  2. Pasal 335 KUHP → Mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, seperti ancaman atau intimidasi, dapat dikenakan sanksi hukum.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  1. Pasal 29 ayat (1) dan (2) → Kreditur tidak boleh melakukan penyitaan atau penarikan barang jaminan secara sepihak, melainkan harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
  2. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 → Menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh leasing/debt collector harus melalui putusan pengadilan, sehingga tindakan penyitaan sepihak adalah ilegal.

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

  1. Pasal 48 → Mengatur bahwa dalam menagih utang, debt collector harus memiliki sertifikasi dari asosiasi industri keuangan dan tidak boleh menggunakan cara yang mengintimidasi atau melanggar hukum.

SE Kapolri No. 2 Tahun 2023 tentang Penanganan Debt Collector

  1. Menginstruksikan kepolisian untuk menindak tegas debt collector yang melakukan kekerasan, ancaman, atau tindakan di luar hukum dalam penagihan utang.

3. Kesimpulan

Berdasarkan dasar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Debt collector memiliki dasar hukum untuk menagih utang, tetapi tidak boleh melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, atau penyitaan paksa.
  2. Penarikan kendaraan atau barang jaminan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan UU Jaminan Fidusia.
  3. Jika debt collector melakukan kekerasan atau ancaman, debitur dapat melaporkan ke polisi berdasarkan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
  4. Lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan wajib memastikan bahwa debt collector yang mereka pekerjakan telah memiliki sertifikasi sesuai POJK No. 6/POJK.07/2022.

4. Rekomendasi

Untuk mengatasi praktik debt collector yang meresahkan, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh debitur dan kantor hukum:

  1. Jika debt collector melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan, segera laporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 368 KUHP.
  2. Jika terjadi penyitaan kendaraan atau barang jaminan secara paksa, debitur dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
  3. Konsumen dapat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika debt collector berasal dari perusahaan pembiayaan atau fintech yang terdaftar di OJK, karena melanggar POJK No. 6/POJK.07/2022.
  4. Jika terjadi pelanggaran serius, kantor hukum dapat mendampingi klien dalam mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan pembiayaan atau debt collector yang melanggar hukum.
  5. Advokasi dan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bahwa debt collector tidak boleh melakukan tindakan di luar hukum dan penyitaan harus melalui pengadilan.

Penulis : Akrimna Binuril Fahmi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *