POKOK PERMASALAHAN

Harta bersama atau yang dikenal sebagai harta gono-gini merupakan aset yang diperoleh oleh pasangan suami istri selama masa perkawinan dan menjadi objek pembagian saat perceraian terjadi. Dalam praktiknya, sering kali timbul permasalahan terkait mekanisme pembagiannya, terutama dalam perbedaan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Selain itu, terdapat berbagai faktor yang dapat memengaruhi pembagian harta bersama, seperti ada atau tidaknya perjanjian perkawinan, kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan, serta pengelolaan harta bersama. Perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam pembagian harta bersama juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.


DASAR HUKUM

Pembagian harta bersama dalam perceraian diatur dalam beberapa peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • Pasal 35 Ayat (1): Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Pasal 36 Ayat (1): Suami atau istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak.
  • Pasal 37: Jika perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Pasal 85: Dalam perkawinan terdapat harta bersama sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
  • Pasal 97: Jika terjadi perceraian, janda atau duda masing-masing berhak memperoleh setengah dari harta bersama.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 119: Sejak saat berlangsungnya perkawinan, terjadi percampuran harta antara suami dan istri kecuali ada perjanjian kawin.
  • Pasal 128: Jika terjadi perceraian, harta bersama dibagi sama antara suami dan istri.

4. Hukum Adat

  • Hukum adat mengakui konsep harta bersama, namun pembagiannya dapat berbeda tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat.

5. Yurisprudensi Mahkamah Agung

  • Putusan MA No. 364 K/Sip/1978: Menyatakan bahwa dalam kasus perceraian, pembagian harta bersama harus mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan.

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis hukum yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa:

1. Prinsip Pembagian Harta Gono-Gini

  • Dalam hukum perdata dan Islam, prinsip umum pembagian harta gono-gini adalah pembagian secara adil dan merata (50:50) jika tidak ada perjanjian perkawinan.
  • Dalam hukum adat, pembagian bisa berbeda tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat.

2. Faktor yang Mempengaruhi Pembagian Harta:

  • Adanya perjanjian perkawinan.
  • Kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta selama perkawinan.
  • Pengelolaan harta selama masa perkawinan.

3. Perlindungan Hukum

  • Jika salah satu pihak merasa dirugikan dalam pembagian harta, ia dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berlaku.
  • Gugatan dapat diajukan untuk meminta penyesuaian pembagian harta berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.

4. Eksekusi Putusan Pengadilan

  • Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka dapat dieksekusi sesuai dengan hukum acara perdata.

REKOMENDASI

1. Peningkatan Kesadaran Hukum

  • Pasangan suami istri sebaiknya memahami peraturan hukum yang berlaku terkait harta bersama sebelum dan selama perkawinan.
  • Sosialisasi mengenai pentingnya perjanjian perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

2. Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi

  • Sebelum menempuh jalur litigasi, disarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi atau musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

3. Penguatan Regulasi

  • Pemerintah dapat meninjau kembali regulasi terkait pembagian harta bersama guna memastikan bahwa hukum yang berlaku memberikan keadilan bagi semua pihak.

4. Peningkatan Peran Pengadilan

  • Pengadilan sebaiknya mempertimbangkan aspek kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta bersama saat memutuskan pembagian harta gono-gini.
  • Penyediaan bantuan hukum bagi pihak yang kurang mampu dalam menghadapi sengketa harta bersama.

Penulis : Akrimna Binuril Fahmi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *