Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut;

  1. Kualifikasi operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Kontruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

  • Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 5 (lima) SKK Kontruksi pada 2 (Dua) klasifikasi yang berbeda.

  • Kualifikasi Ahli

Paling banyak 5 (lima) SKK Kontruksi pada 2 (Dua) klasifikasi yang berbeda.

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi setiap badan usaha harus memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha  Usaha  (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Tenaga kerja yang dapat ditetapkan PJTBU dan PJSKBU harus memiliki SKK Konstruksi. Berdasarkan peraturan tersebut SKK Konstruksi merupakan persyaratan utama dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). 

Oleh karena itu setiap perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia baik sebagai Konsultan atau Kontraktor harus memiliki persyaratan tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi dan dibuktikan dengan kepemilikan SKK Konstruksi.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *