Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman bagi pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada Kamis, 13 Februari 2025.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena dianggap hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Dalam putusan banding, selain hukuman penjara yang diperberat, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Majelis hakim menilai Harvey sebagai aktor penting dalam skandal ini, sehingga hukuman diperberat demi menegakkan keadilan. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Khrisna Wijayanti, S.H / Get Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *