Tambang nikel mengeruk isi bumi nusantara di berbagai penjuru sumber itu berada, termasuk di kepulauan yang terkenal dengan keindahan alam dan bawah lautnya, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pepohonan hutan nan rimbun di Pulau Kawei, misal, mulai terbabat. Alat berat merobohkan pepohonan, menyisakan tanah merah mengandung nikel yang jadi target.
Ketika gambar dan video ini muncul dari pulau-pulau yang sudah pemerintah keluarkan izin tambang nikel ini, seolah pemerintah kaget. Para menteri pun terkesan merespon cepat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengatakan sudah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, itu pada 26-31 Mei 2025. Keempatnya adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Dari keempat perusahaan ini, satu tidak mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), yakni MRP di Pulau Batang Pele. Sedangkan ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, beroperasi di Pulau Manuran sekitar 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah.
KLH pun menghentikan aktivitas kedua perusahaan ini dan nyatakan akan mencabut izin jika terbukti melanggar hukum. Ancaman sama pada GN, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) yang beroperasi di Pulau Gag, seluas 6.030,53 hektar.
Baik Pulau Manuran maupun Gag termasuk pulau kecil. Selayaknya, aktivitas pertambangan di kedua pulau itu bertentangan dengan UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dalam keterangan persnya, 5 Mei lalu.
Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan tambang di pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan, penambangan mineral di pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Selain ketiga perusahaan itu, KLH juga temukan dugaan pelanggaran lain oleh KSM di Pulau Kawei. Perusahaan ini terindikasi membuka tambang di luar izin lingkungan dan membabat habis hutan di luar kawasan PPKH seluas lima hektar dan memicu sedimentasi di pesisir pantai. KSM terancam sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan dan gugatan perdata perdata oleh pemerintah.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun datang ke Raja Ampat. Dia harus keluar dari pintu belakang Bandara DEO, Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/25) karena puluhan warga menunggu dan protes atas kedatangan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Mengutip Kompas.com, protes mereka karena Bahlil bilang hanya ada satu perusahaan yang menambang nikel di Raja Ampat. Uno Klawen, Pemuda Adat Raja Ampat, menyebut, Bahlil menipu rakyat, karena nyatanya ada empat perusahaan mengeruk nikel di Raja Ampat.
Pemerintah daerah, mengaku tak punya kekuatan untuk menahan investasi yang datang dari pusat ini. Orideko Burdam, Bupati Raja Ampat, mengatakan, izin tambang nikel walau ada di Raja Ampat tetapi bukan kewenangan pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat. Seperti dikutip dari Fajar.co.id, dia bilang, pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
Sebanyak 97% Raja Ampat, katanya, adalah daerah konservasi hingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan tidak bisa berbuat apa-apa. “Karena kewenangan kami terbatas,” kata Orikade di hadapan Komisi VII DPR saat kunjungan kerja reses ke Papua Barat Daya, 30 Mei lalu.