Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan kader PDIP, Harun Masiku.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Harun Masiku, seorang politisi PDIP, diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Tujuannya adalah agar Harun dapat menduduki kursi parlemen yang kosong. Selain itu, Hasto diduga menginstruksikan Harun untuk menghindari penyidik KPK dan menghancurkan barang bukti dengan cara merendam ponselnya ke dalam air. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Hasto ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia dan menjadi sorotan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi di tanah air.