Kepala Urusan Desa Sendangrejo Bapak Hartanto melakukan mediasi permasalahan sengketa tanah warga Desa Sendangrejo, yang di laksanakan di Kantor Desa Sendangrejo Kecamatan Ngawen Blora pada Jum’at (13/06/2025).
Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh perangakat desa didampingi oleh Konsultan Hukum Christian Bagoes Prasetyo, S.H., M. Kn. dan kedua belah pihak yang bermasalah serta keluarga masing-masing.
Mediasi tersebut belum membuahkan hasil maka dari itu akan dilaksanakan mediasi ke-2 pada 20 Juni 2025. Dimana kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang terletak di Sendangrejo secara kekeluargaan dengan mencari akar permasalahan yang menjadi aduan persengketaan dengan bukti-bukti yg di miliki kedua belah pihak yang bersengketa.