Syarat agar perusahaan dapat go public terbagi menjadi dua, yaitu syarat untuk perusahaan yang ingin masuk ke kelas di papan utama dan di papan pengembangan.

Berikut syarat perusahaan go public untuk masing-masing kelas.
Syarat perusahaan go public papan utama:

  1. Perusahaan berbadan hukum dan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki komisaris independen minimal 30 persen dari jajaran dewan komisaris, direktur independen minimal satu orang dari jajaran anggota direksi, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan.
  2. Operasional pada core business yang sama lebih dari 36 bulan.
  3. Membukukan laba usaha pada satu tahun buku terakhir.
  4. Memiliki laporan keuangan auditan lebih dari tiga tahun.
  5. Mendapat opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam dua tahun terakhir.
  6. Memiliki aset berwujud bersih lebih dari Rp100 miliar.
  7. Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 300 juta saham dan sebesar:
  8. 20 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas kurang dari Rp500 miliar.
  9. 15 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas berkisar Rp500 miliar sampai Rp2 triliun.
  10. 10 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
  11. Jumlah pemegang saham lebih dari 1.000 pihak.

Syarat perusahaan go public papan pengembangan:

  1. Perusahaan berbadan hukum dan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki komisaris independen minimal 30 persen dari jajaran dewan komisaris, direktur independen minimal satu orang dari jajaran anggota direksi, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan.
  2. Operasional pada core business yang sama lebih dari 12 bulan.
  3. Tidak harus membukukan laba, namun jika belum membukukan keuntungan memiliki proyeksi keuangan pada akhir tahun kedua telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu pada akhir tahun keenam).
  4. Memiliki laporan keuangan auditan lebih dari 12 bulan.
  5. Mendapat opini laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).
  6. Memiliki aset berwujud bersih lebih dari Rp5 miliar.
  7. Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 150 juta saham dan sebesar:
  8. 20 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas kurang dari Rp500 miliar.
  9. 15 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas berkisar Rp500 miliar sampai Rp2 triliun.
  10. 10 persen dari total saham untuk perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun.
  11. Jumlah pemegang saham lebih dari 500 pihak.

Dengan demikian kita tahu bahwa persyaratan untuk menjadi perusahaan go public ada 2 persyaratan. (An)

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *