Tax avoidance merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak guna meminimalisir pembayaran beban pajak individu atau perusahaan yang terutang pada kas negara. Hal tersebut tentu membawa dampak buruk bagi negara karena bisa mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Adapun Wajib Pajak mempunyai berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance.
Sebagai salah satu contohnya, fasilitas atau keringanan pajak yang didapatkan oleh para pelaku UMKM Indonesia melalui ketentuan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 sering kali disalahgunakan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayar PPh. Seperti kita ketahui, dengan kebijakan ini pelaku UMKM hanya diwajibkan membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bisnis. Maka, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, oknum nakal bisa saja memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Sementara tax evasion merupakan tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak melalui cara-cara illegal. Contoh umum dari tax evasion adalah Wajib Pajak tidak melaporkan sebagaian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Jelas, tindakan illegal ini sangat merugikan negara.
Tax Evasion merupakan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh wajib pajak atau badan. Tax Evasion terjadi sebelum SKP (Surat Ketetapan Pajak) dikeluarkan. Penggelapan pajak dilakukan dengan cara menyembunyikan penghasilan, misalnya wajib pajak hanya melaporkan sebagian hartanya. Tindakan ini bertentangan dengan hukum. Kasus Tax Evasion yang sempat trending adalah dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Gratifikasi ini dilakukan dengan cara merekomendasikan wajib pajak yang bermasalah ke konsultan pajak yang sudah bekerja sama dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, oknum tersebut menerima gratifikasi dalam beragam bentuk dan meloloskan wajib pajak yang bermasalah.
Tax Avoidance sendiri merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak yang bertujuan untung meringankan kan beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah terhadap ketentuan perpajakan di suatu negara. Pada dasarnya tax avoidance ini mempunyai sifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun, namun mempunyai dampak yang cukup merugikan terhadap penerimaan perpajakan suatu negara khususnya di Indonesia.
Menurut ahli James Kessler tax avoidance ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu penghindaran pajak yang diperbolehkan dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan. Penghindaran pajak yang diperbolehkan ini mempunyai tujuan yang baik, bukan digunakan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu. Sedangkan sebaliknya penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan mempunyai tujuan yang tidak baik, bermaksud untuk melakukan penghindaran pajak, dan melakukan transaksi palsu.
Tax Avoidance merupakan tindakan untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan cara-cara yang legal dan sah di mata hukum. Tax avoidance bukanlah sebuah tindak kriminal karena tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Kasus Tax Avoidance yang paling terkenal pernah dilakukan oleh Apple.
Perusahaan terkemuka asal Amerika Serikat ini pernah melakukan penghindaran pajak di Australia. Seluruh hasil penjualannya dialihkan ke Irlandia. Atas aksi ini Apple hanya membayar 0,7% dari pajak sebenarnya. Menurut Menteri perdagangan Australia, Andrew Robb hal tersebut legal dilakukan, tetapi tidak adil untuk dilakukan.