Perizinan lingkungan adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bentuk persetujuan atas rencana kegiatan usaha atau pembangunan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan hidup.
Dasar Hukum Perijinan Lingkungan:
- UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 4 Tahun 2021
IZIN LINGKUNGAN:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Sama seperti Amdal akan tetapi skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL
- SPPL (Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Prosedur ini (kalau dilaksanakan dengan baik dan bukan sekedar formalitas), merupakan upaya mencegah/mengurangi dampak buruk dari usaha/kegiatan/proyek ini kepada lingkungan Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan) dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
(Indri/GetMedia)