UU Cipta Kerja, atau lebih lengkapnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, merupakan undang-undang yang mengatur berbagai aspek dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan terkait definisi pekerja atau pekerja/buruh, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2.
Pekerja/Buruh (Pasal 1 angka 2):
“Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja pada Pengusaha atau Majikan, termasuk pekerja/buruh yang pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja waktu tidak tertentu, pekerja/buruh yang bekerja di rumah, pekerja/buruh yang bekerja sebagian hari, pekerja/buruh migran, dan pekerja/buruh di sektor informal.”
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) di Indonesia memberikan definisi dan regulasi terkait dengan karyawan atau pekerja. Menurut UU Ketenagakerjaan, karyawan atau pekerja diartikan sebagai:
Definisi Karyawan atau Pekerja:
- Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan:
Pekerja/Buruh: Setiap orang yang bekerja pada majikan atau pengusaha dengan menerima upah.
- Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan:
Hubungan Kerja: Hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau majikan yang meliputi seluruh perjanjian kerja atau hubungan kerja lainnya.
Karakteristik dan Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan:
- Hak Upah:
Karyawan memiliki hak untuk menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.
- Jam Kerja dan Istirahat:
Karyawan memiliki hak untuk jam kerja yang wajar dan waktu istirahat yang diatur oleh undang-undang.
- Cuti:
Karyawan memiliki hak cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Karyawan memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan.
- Perlindungan dari Diskriminasi:
Karyawan memiliki hak untuk tidak diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, suku, status pernikahan, dan faktor lainnya.
- Perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
Karyawan memiliki hak dan perlindungan terkait dengan pemutusan hubungan kerja, termasuk hak pesangon.
- Hak Asosiasi dan Serikat Pekerja:
Karyawan memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja serta melakukan negosiasi bersama.
- Perlindungan Anak Buruh:
Karyawan yang masih berusia anak memiliki hak perlindungan khusus, termasuk pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dijalankan.
- Pengakuan dan Penghargaan atas Jasa Karyawan:
Pengusaha atau majikan wajib memberikan pengakuan dan penghargaan atas jasa karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja bersama.
- Hak Privasi:
Karyawan memiliki hak privasi yang perlu dihormati oleh pengusaha atau majikan dalam konteks hubungan kerja.
Penting untuk dicatat bahwa hak dan kewajiban karyawan lebih lanjut dapat diatur oleh peraturan lebih lanjut seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, UU Ketenagakerjaan terus mengalami perkembangan, dan perubahan dalam regulasi dapat memengaruhi hak dan kewajiban karyawan. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu merujuk pada teks UU Ketenagakerjaan terbaru atau berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk informasi yang paling mutakhir. (an)