Dalam upaya meningkatkan transparansi dan profesionalisme di tubuh kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp yang aktif selama 24 jam. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh oknum polisi, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana.

Masyarakat kini tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan keluhan atau laporan terkait anggota kepolisian yang bertindak di luar aturan. Dengan adanya layanan WhatsApp ini, pengaduan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Pelapor hanya perlu mengirimkan informasi berupa:
✅ Nama lengkap dan identitas diri
✅ Kronologi kejadian
✅ Bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lainnya
✅ Lokasi dan waktu kejadian

Setelah laporan diterima, Propam Polri akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan adanya layanan pengaduan via WhatsApp ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian dan turut serta menjaga profesionalisme institusi penegak hukum.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan tidak profesional atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian, dapat menghubungi nomor pengaduan yang telah disediakan oleh Propam Polri. Layanan ini bersifat rahasia, sehingga pelapor tidak perlu khawatir mengenai identitasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi kepolisian yang lebih transparan, profesional, dan terpercaya di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *