Jakarta – Humas BKN, Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian. “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Zudan menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kasus yang dihadapi oleh masing-masing ASN tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan langkah terakhir yang diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan bukti yang ada dalam proses banding.
“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang sangat hati-hati dan mendalam, dengan tujuan menjaga integritas serta kedisiplinan dalam tubuh aparatur sipil negara,” ujar Zudan dalam keterangannya.
Menurut Zudan, pemberhentian ini juga merupakan bentuk tegakan aturan dan disiplin yang penting bagi ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka terhadap negara dan masyarakat. “Sebagai ASN, sudah seharusnya mereka menjadi teladan dalam hal kedisiplinan, dan jika aturan dilanggar, maka sanksi tegas akan diberikan,” tambahnya.
Keputusan ini menambah panjang daftar sanksi yang dikenakan pada ASN yang melanggar aturan, dan menjadi pengingat penting bagi seluruh pegawai negeri untuk selalu menjaga etika dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.