1. Pajak Penerangan Jalan

Penerangan jalan termasuk ke dalam pajak daerah. Lampu-lampu yang berjajar di sepanjang jalan, menerangi kala malam hari, ternyata turut dikenai pajak. Lalu, berapa besaran tarifnya dan bagaimana penghitungannya? Simak selengkapnya di artikel ini!

  • Dasar Pengenaan Pajak

Lalu, bagaimana dasar pengenaan pajaknya (DPP)? Karena objek pajaknya adalah penggunaan tenaga listrik, maka DPP-nya adalah nilai jual tenaga listrik. Penetapannya:

Jika tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, nilai jualnya adalah jumlah tagihan beban tetap ditambah biaya pemakaian kWh atau variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Jika tenaga listrik bukan PLN dan tidak dipungut pembayaran, nilai jualnya dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah tersebut.

Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30%.

  • Tarif Pajak Penerangan Jalan

Karena disetorkan ke pemerintah daerah, tarif pajak ini dapat berbeda-beda tergantung peraturan daerah yang berlaku. Namun, tarif paling tinggi adalah 10%. Di Jakarta sendiri, ada beberapa tarif pengenaan pajak yang berlaku:

  1. Tarif pajak dengan listrik  disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah 3%.
  2. Tarif pajak dengan sumber listrik dari PLN atau bukan PLN dan digunakan selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam adalah 2,4%.
  3. Tarif pajak dengan penggunaan listrik dihasilkan sendiri adalah 1,5%.
  4. Rumus dari penghitungan pajak penerangan jalan adalah: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik

Secara umum, listrik merupakan salah satu bagian terpenting dalam berlangsungnya kehidupan, khususnya di era saat ini yang hampir semua hal dilakukan melalui elektronik. Sejalan dengan perkembangan yang begitu pesat membuat kebutuhan pada listrik meningkat.

Jika dahulu listrik digunakan untuk menerangi beberapa jalan atau menjadi saluran dalam menghidupkan elektronik seperti radio ataupun televisi, maka saat ini seluruh aktivitas kehidupan ditopang oleh listrik, mulai dari bangun pagi hingga malam nanti. Perubahan tersebut tentunya membuat aktivitas daripada listrik tidak ada habisnya atau terhenti.

Jika dikaitkan dengan perpajakan tentunya, penggunaan listrik yang melebihi batas atau terlalu banyak digunakan bisa berdampak pada penerimaan di suatu daerah hingga negara. Seperti yang kita ketahui bahwa listrik disediakan oleh sebuah Badan Usaha, baik Perusahaan Listrik Negara (PLN), maupun sumber lainnya.

Listrik sendiri dibuat dari berbagai tenaga seperti uap, air, surya atau matahari, diesel, gas, dan sejenisnya yang kalau digunakan dalam jumlah yang berlebih tentunya limbah yang dihasilkan akan berdampak pada negara hingga dunia.

Dalam hal ini, dimana lampu-lampu yang berada disepanjang jalan ikut dikenakan pajak. Pajak penerangan itu sendiri dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penerimaan daerah. Lantas, bagaimana tarif hingga perhitungan pajak penerangan jalan? Simak informasinya berikut ini.

  • Mengenal Pajak Penerangan Jalan

Pada umumnya Istilah Pajak Penerangan Jalan atau PPJ berawal dari Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 18 Tahun 1997 Pasal 2 Ayat (2) huruf d, dimana Pajak Penerangan Jalan didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan tenaga listrik yang digunakan sebagai penerang di sepanjang jalan umum. Dalam hal ini rekeningnya dibayarkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah).

Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 1 angka 28, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pungutan yang dilakukan atas aktivitas penggunaan tenaga listrik, baik dilakukan secara individu ataupun yang diperoleh dari sumber lainnya yang sejenis.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam pedoman umum Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan oleh Direktur Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan, dimana listrik yang berasal dari sumber lain meliputi, listrik yang bersumber secara individu atau sendiri, seperti genset. Lalu, penggunaan listrik dari sumber lain, namun yang menyediakan sebuah perusahaan atau badan usaha ketenagalistrikan atau yang dihasilkan oleh perusahaan diluar PLN.

Merujuk pada Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 56 ayat (3), dimana pungutan yang dilakukan atas PPJ, akan dialokasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada penyedia penerangan jalan umum sebagai fasilitas umum yang dapat dinikmati seluruh masyarakat setempat.

  • Manfaat Pajak Penerangan Jalan

Ada beberapa manfaat dari penerapan pajak penerangan jalan yang dikenakan kepada objek pajak, di antaranya adalah.

  1. Pembiayaan Fasilitas Umum

Pajak penerangan alan menjadi sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pemasangan, operasi, dan pemeliharaan penerangan jalan. Fasilitas ini sangat penting untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

  • Pengembangan Infrastruktur

Pajak penerangan jalan dapat digunakan untuk mendanai pengembangan infrastruktur lainnya yang berkaitan dengan penerangan, seperti peningkatan kualitas lampu di jalan, penggantian lampu yang rusak, atau pemasangan lampu di ruas jalan yang belum terjangkau.

  • Peningkatan Kualitas Hidup

Dengan adanya penerangan jalan yang baik, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi di malam hari.

  • Kesadaran Lingkungan

Pajak Penerangan Jalan dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan sebagian dari pendapatan pajak untuk pengadaan lampu hemat energi dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

  • Subjek Pajak Penerangan

Subjek pajak didefinisikan sebagai pihak yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Subjek pajak itu sendiri terdiri dari orang pribadi (OP) atau Badan. Dalam pengenaan pajak penerangan jalan (PPJ) ini, yang menjadi subjek pajaknya adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan tenaga listrik, baik secara pribadi maupun yang bersumber dari pihak atau badan usaha lainnya termasuk PLN.

  • Objek Pajak Penerangan

Secara umum, objek pajak didefinisikan sebagai penghasilan atau pendapatan tambahan yang diterima oleh wajib pajak, baik orang probadi maupun badan. Dalam pengenaan pajak penerangan jalan (PPJ) yang menjadi objek pajak ialah pemakaian atau penggunaan terhadap tenaga listrik, baik yang dihasilkan secara individu atau sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain yang menyediakan ketenagalistrikan, termasuk badan usaha negara yakni PLN.

Dalam hal ini, adapun beberapa jenis objek pajak yang dikecualikan dalam pengenaannya, antara lain:

  1. Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang dilakukan pada berbagai tempat yang diperuntukkan oleh kedutaan, konsulat, maupun perwakilan negara asing dalam kepentingan bersama atau asas timbal balik.
  3. Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang diperoleh secara individu atau sendiri, namun dalam kapasitas tertentu dan tidak diharuskan menggunakan izin dari instansi terkait.
  4. Pemakaian dan/atau penggunaan tenaga listrik yang diperuntukan bagi tempat peribadatan.

By Admin 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *