“Pengroyokan” adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang merujuk pada tindakan beberapa orang yang secara bersama-sama menyerang atau memukul satu orang atau sekelompok orang. Pengroyokan seringkali melibatkan kekerasan fisik dan dapat memiliki konsekuensi serius bagi korban, termasuk cedera fisik, trauma psikologis, atau bahkan kematian.
Tindakan pengroyokan biasanya dianggap ilegal dan melanggar hukum. Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab dan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan keamanan. Hukum biasanya memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang terlibat dalam tindakan semacam itu.
Isi Pasal 170 KUHP
Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing sebagai berikut:
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 262 UU 1/2023
- Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Di Indonesia, tindak pidana pengroyokan dapat melibatkan beberapa aspek hukum yang berlaku. Beberapa undang-undang dan ketentuan hukum yang mendasari penanganan tindak pidana pengroyokan meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP): KUHP adalah hukum pidana yang umumnya digunakan di Indonesia. Beberapa pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menuntut pelaku pengroyokan, seperti pasal-pasal yang melibatkan penganiayaan, perampasan, atau tindakan kekerasan lainnya.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri): UU Polri mengatur tugas dan wewenang kepolisian. Polisi memiliki peran dalam menangani tindak pidana, termasuk pengroyokan. Mereka dapat melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penyidikan terhadap pelaku.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri: Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana, termasuk kasus pengroyokan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): KUHAP mengatur proses hukum dalam penanganan perkara pidana. Ini mencakup proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, dan proses pengadilan.
Pelaku pengroyokan dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana tergantung pada kejadian spesifik dan tingkat keparahannya. Misalnya, pasal-pasal tentang penganiayaan, perampasan, atau tindakan kekerasan lainnya dapat diterapkan. Sanksi hukum dapat berupa hukuman penjara atau denda, tergantung pada putusan pengadilan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. (An)